Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut

Potret kalteng 27 Agu 2025, 19:27:45 WIB Palangka Raya
Suriansyah Halim Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di Kalteng Yang Berlarut-Larut

Keterangan Gambar : Foto Suriansyah Halim




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM – Proses hukum kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Dodik Dwi Irawan dinilai berjalan sangat lamban. Laporan korban berinisial P yang disampaikan sejak 10 Juni 2021 baru naik menjadi Laporan Polisi pada 4 Januari 2023 dengan nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLDA KALTENG. 

Baca Lainnya :


Hingga kini, perjalanan kasus yang ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng itu sudah hampir lima tahun, namun belum tuntas, bahkan terlapor kini disebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menjelaskan lambannya penanganan membuat barang bukti berupa mobil pick-up Mitsubishi Strada KH 8275 AF milik kliennya baru bisa disita pada Juli 2025, meski kendaraan itu diketahui telah dikuasai seorang oknum polisi bernama Marpia sejak tahun 2020/2021. 


Mobil tersebut akhirnya baru bisa dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Palangka Raya setelah bertahun-tahun berpindah tangan.


Meski demikian, sejumlah pertanyaan besar masih menggantung. Status resmi DPO Dodik Dwi Irawan tak kunjung diumumkan secara terbuka oleh kepolisian, baik melalui konferensi pers, media sosial, maupun surat resmi. 


Selain itu, kejelasan status hukum Marpia yang menguasai mobil korban selama hampir lima tahun juga belum dipastikan apakah bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan. 


“ Apakah benar tersangka sudah resmi DPO atau belum, serta bagaimana pertanggungjawaban pihak yang menggunakan mobil tersebut, masih menjadi tanda tanya besar,” tegas Suriansyah Halim.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment