- Bupati Heriyus Tegaskan Penghargaan Satyalancana Harus Jadi Motivasi ASN Pemkab Mura
- Sinergi Pemkab Mura dan Kantor Pertanahan Percepat Pelayanan Administrasi Pertanahan
- Bupati Heriyus Dorong Seluruh Perangkat Daerah Makin Teguh Jalankan Pemerintahan Berintegritas
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kelembagaan Adat dan Kapasitas Pemangku Adat
- Kualitas Udara Mura Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemkab Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar
- Pemkab Mura Perkuat Perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini
- Hadapi Kendala Distribusi Sungai, Pemkab Mura Kaji Alternatif Mobilisasi Fuel Lewat Jalur Darat
- Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
- SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
- Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok

Keterangan Gambar : Ahli Waris, Yaser Arafat ketika mendaftarkan gugatan di PN Buntok
Baca Lainnya :
- MoU Rumah Sakit Rujuan Nasional, Sugianto: RSUD dr. Doris Sylvanus Siap Tangani Penyakit Jantung0
- Fairid: Sebagai Mahkluk Sosial Kita Wajib Peduli Sesama0
- Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Road Safety Campaign di CFD Bundaran Besar0
- Sebanyak 560 Peserta Seleksi Bintara Polri Dinyatakan Lulus Terpilih0
- Sekda Kalteng Lepas Keberangkatan Kontingen Pekan Special Olympic Nasional Kalteng0
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul Sani melayangkan gugatan terhadap PT Bumi Agro Makmur (BAM) ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,9 miliar.
Perkara tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt.
Objek sengketa mencakup lahan sekitar 20 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Mangaris dan wilayah pemekarannya, Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam berkas gugatannya, pihak penggugat yaitu sebanyak 6 orang, yaitu Yaser Arafat, Muhajirin, Taufik Rahman, Hairiyah, Amoh Husni, Paujiah yang dikuasakan kepada Yaser Arafat.
Penggugat menyandarkan tuntutan pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1365 mengatur ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sementara Pasal 1366 mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau kurang hati-hati.
Menurut pihak ahli waris, Yaser Arafat menyampaikan bahwa penguasaan lahan tersebut berawal dari tanah keluarga yang memiliki riwayat kepemilikan sejak lama. Pihak penggugat mengklaim memiliki dokumen pembuktian berupa Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 atas nama Abdul Sani yang diterbitkan pada tahun 1983, lengkap dengan data koordinat batas wilayah dan dokumen administrasi pendukung.
"Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, kami telah melayangkan surat somasi kepada PT Bumi Agro Makmur terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Gugatan perdata akhirnya ditempuh setelah upaya somasi belum membuahkan kesepakatan antarpihak"ungkapnya.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan asas keberimbangan serta independensi, seluruh dalil gugatan mulai dari legalitas kepemilikan tanah, tuduhan perbuatan melawan hukum, hingga rincian nilai kerugian Rp42,9 miliar merupakan klaim sepihak dari penggugat yang masih harus diuji validitasnya di muka persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Bumi Agro Makmur (BAM) serta kuasa hukumnya untuk mendapatkan tanggapan formal, jawaban hukum, maupun konfirmasi atas gugatan yang dilayangkan tersebut. Sebagai pihak tergugat, PT BAM memiliki hak hukum penuh untuk menyampaikan bantahan, alat bukti, dan saksi di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim PN Buntok dijadwalkan akan memeriksa seluruh bukti dokumen dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
RT
Berita Utama
-
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul . . .
-
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Prestasi membanggakan kembali diraih pelajar Kalimantan Tengah di tingkat nasional. SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil keluar sebagai . . .
-
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Front Marhaenis Kalimantan Tengah yang terdiri dari DPD GMNI Kalimantan Tengah, DPC GMNI Palangka Raya, DPD GPM Kalimantan Tengah dan . . .
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
















