Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok

Potret kalteng 30 Agu 2026, 19:21:51 WIB Barito Selatan
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok

Keterangan Gambar : Ahli Waris, Yaser Arafat ketika mendaftarkan gugatan di PN Buntok





Baca Lainnya :

BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul Sani melayangkan gugatan terhadap PT Bumi Agro Makmur (BAM) ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,9 miliar.


Perkara tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt.


Objek sengketa mencakup lahan sekitar 20 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Mangaris dan wilayah pemekarannya, Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.


Dalam berkas gugatannya, pihak penggugat yaitu sebanyak 6 orang,  yaitu Yaser Arafat, Muhajirin, Taufik Rahman, Hairiyah, Amoh Husni, Paujiah yang dikuasakan kepada Yaser Arafat.


Penggugat menyandarkan tuntutan pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1365 mengatur ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sementara Pasal 1366 mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau kurang hati-hati.


Menurut pihak ahli waris, Yaser Arafat menyampaikan bahwa penguasaan lahan tersebut berawal dari tanah keluarga yang memiliki riwayat kepemilikan sejak lama. Pihak penggugat mengklaim memiliki dokumen pembuktian berupa Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 atas nama Abdul Sani yang diterbitkan pada tahun 1983, lengkap dengan data koordinat batas wilayah dan dokumen administrasi pendukung.


"Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, kami telah melayangkan surat somasi kepada PT Bumi Agro Makmur terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Gugatan perdata akhirnya ditempuh setelah upaya somasi belum membuahkan kesepakatan antarpihak"ungkapnya.


Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan asas keberimbangan serta independensi, seluruh dalil gugatan mulai dari legalitas kepemilikan tanah, tuduhan perbuatan melawan hukum, hingga rincian nilai kerugian Rp42,9 miliar merupakan klaim sepihak dari penggugat yang masih harus diuji validitasnya di muka persidangan.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Bumi Agro Makmur (BAM) serta kuasa hukumnya untuk mendapatkan tanggapan formal, jawaban hukum, maupun konfirmasi atas gugatan yang dilayangkan tersebut. Sebagai pihak tergugat, PT BAM memiliki hak hukum penuh untuk menyampaikan bantahan, alat bukti, dan saksi di hadapan majelis hakim.


Majelis Hakim PN Buntok dijadwalkan akan memeriksa seluruh bukti dokumen dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment