Pemkab Murung Raya Perkuat Kelembagaan Adat dan Kapasitas Pemangku Adat

Potret kalteng 13 Agu 2026, 19:28:11 WIB Murung Raya
Pemkab Murung Raya Perkuat Kelembagaan Adat dan Kapasitas Pemangku Adat

Keterangan Gambar : Foto Bersama




PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan adat sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan serta kelestarian nilai budaya Dayak di daerah.

Baca Lainnya :


Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya yang digelar di Kantor DAD Murung Raya, 12-13 Agustus 2026.


Kegiatan mengusung tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera”.


Mewakili Bupati Murung Raya, Staf Ahli Bupati dr. Suria Siri menyampaikan bahwa lembaga adat memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berlandaskan kearifan lokal.


Pemkab Murung Raya mendorong para damang dan mantir adat untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat secara kritis, kreatif dan inovatif.


Selain berperan sebagai penegak hukum adat, para pemangku adat diharapkan mampu menjadi penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta pengayom masyarakat.


Melalui forum Raker tersebut, Pemkab Murung Raya juga mendorong adanya kesamaan persepsi antara lembaga adat dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, desa dan kelurahan. Keselarasan tersebut penting agar penyelesaian persoalan adat dapat dilakukan secara tertib, harmonis dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pemangku adat. Sejak 2025, Pemkab Murung Raya telah merealisasikan peningkatan penghasilan tetap bagi damang dan mantir melalui Program Unggulan HEBAT.


Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta per bulan, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta per bulan. 


Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemkab Murung Raya agar para pemangku adat dapat menjalankan tugas secara lebih optimal dalam menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan nilai adat dan budaya Dayak.


Dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM, Pemkab Murung Raya berharap lembaga adat semakin mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang maju, damai dan sejahtera. (LT)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment