Polisi Kapuas Amankan Pasangan Suami Istri Diduga Edarkan Sabu

Potret kalteng 04 Sep 2025, 19:08:25 WIB Kapuas
Polisi Kapuas Amankan Pasangan Suami Istri Diduga Edarkan Sabu

Keterangan Gambar : Foto tersangka




KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial MS (31) bersama rekannya NFS (29), diamankan di rumah mereka di Jalan S. Parman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Lainnya :


Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat ±0,64 gram, satu sendok sabu dari sedotan, dua pack plastik klip merk ZIP IN, satu dompet biru, sebuah HP Infinix X6882 warna pink, serta uang tunai Rp2.250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya diamankan setelah tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini mereka sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment