Pihak Tergugat Ajukan Bukti Surat Klarifikasi Yang Sebelumnya Diajukan KDS,Ini Tanggapannya.
Tim Redaksi

Potret Kalteng 10 Feb 2023, 13:09:34 WIB Palangka Raya
Pihak Tergugat Ajukan Bukti Surat Klarifikasi Yang Sebelumnya Diajukan KDS,Ini Tanggapannya.

Keterangan Gambar : Saudara Dede Wahyudi Direktur Cabang SRC ( baju Putih)) saat menandatangani surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2022


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) PT Karya Dulur Saroha ( KDS ) memasuki babak baru.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya Rabu 08 Februari 2023 pihak tergugat yaitu Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng mengajukan bukti surat.

Berupa surat pernyataan dari saudara Dede Wahyudi selaku Direktur Cabang Sinar Cempaka Raya telah menandatangai surat perjanjian sewa alat berat dengan pihak penggugat tertanggal 18 Juni 2023.

Baca Lainnya :

Dan saudara Dede Wahyuni mengkoreksi atau meralat surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2022 dan melalui saudara Risky Wahyudi pihak penggugat ( PT KDS ) memnta agar surat pernyataan dibuat tanggal 18 Juni 2022.

Usai persidangan Kuasa Hukum PT KDS Hj Herni Hidayati memberikan tanggapan tentang bukti surat yang diajukan oleh tergugat IV .

" Surat bukti yang mereka ajukan sudah kami perkirakan ,yang jelas dalam surat bukti yang kami ajukan terkait pernyataan saudara Dede Wahyudi yang diduga ditanda tangani juga oleh TR diduga adalah keterangan palsu " tegas Herni Rabu 08 Febuari 2023.

Ia juga membeberkan bahwa surat pernyataan Saudara Dede Wahyudi tertanggal 18 Juni 2022 adalah benar dan sesuai dengan fakta hukum.

" karena surat pernyataan tersebut yang menyatakan Bahwa, tidak pernah ada klarifikasi peralatan pada Tender Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D Dir Unit Belanti II Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah baik lisan maupun tulisan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng kepada PT. SCR terhadap PT. KDS " Jelasnya

Dan pernyataan Dede Wahyudi tanggal 18 Juni 2022 adalah sah secara hukum,karena tanpa paksaan dan ,ditanda tangani diatas materai 10 ribu serta disaksikan dan diparaf oleh Direktur Utama/Pusat Sinar Cempaka Raya ( SCR) Bapak Abdul Rasyid Tanjung sebagai dan ada foto dokumentasi saat penandatanganan perjanjian tersebut" ungkap Herni.

Pengacara perempuan ini juga menambahkan bahwa tindakan atau surat pernyataan yang diajukan tergugat IV adalah sesuatu yang ceroboh dan diduga merupakan tindak pidana.

" Saudara Dede Wahyudi akan dilaporkan kepihak kepolisian oleh Direktur Pusat SCR Bapak Abdul Rasyid karena diduga melanggar pasal 174,pasal 242 ,pasal 269 ,pasal 55 dan 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu melalui dokumen pada persidangan dan ini bisa saja berimbas pada tergugat IV yang secara bersama sama mengajukan surat bukti pernyataan Dede Wahyudi yang diduga palsu dan bukan tidak mungkin bisa terseret hukum pidana" Jelasnya.

" Dan yang mengherankan apapun alasannya semua yang mereka ajukan seharusnya tidak ada sangkut pautnya dengan paket proyek yang diikuti PT KDS dan berdasarkan surat klarifikasi Pokja dan nota sewa tersbut diduga palsu serta keterangan pernyataan klarifikasi yang Dede Wahyudi saling berlawanan " tambahnya

" Kami yakin kebenaran akan semakin terkuak dengan tindakan tindakan yang diduga sebagai pembelaan ,namun hal tersebut nanti malah membuat mereka semakin terlihat salah,dan kami percaya majelis tentunya jeli dan bijaksana menilai hal tersebut,semoga keadilan tetap berpihak pada kami " tutupnya.

Seperti diketahui bahwa PT KDS melakukan gugatan PMH terkait pembatalan paket proyek Rehabilitas dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR UNIT BELANTI II Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah 79KM 2500 HA,F,K,SYC Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Kelompok kerja (POKJA) Pemilihan 22A;26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah;

Dan menggugurkan Penggugat Ic. PT. Karya Dulur Saroha (PT.KDS) secara melawan hukum dimana faktanya PT. Karya Dulur Saroha (PT. KDS) dijatuhkan pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya PT. Karya Dulur Saroha (PT.KDS) TIDAK IKUT TENDER tersebut (sesuai dengan Bukti P-9)

Para tergugat yaitu Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta turut tergugat PT Paku Bangun Jaya,dengai nilai tuntutan sebesar 50 Milyar Rupiah.

( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment