- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
Pernikahan Dini dan Dampak Pernikahan Dini
Oleh : Diva Prisilia Valenka Romie ( 203010601015 ) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Editor : Kautsar

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wirjo Prodjodokoro menjelaskan bahwa perkawinan merupakan kebutuhan hidup yang ada di masyarakat, maka untuk perkawinan dibutuhkan peraturan yang jelas mengenai syarat, pelaksanaan, kelanjutan dan terhentinya perkawinan. Perkawinan adalah sesuatu peristiwa penting yang sakral dan kekal dalam kehidupan manusia.
Manusia mempunyai hak untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang ada di Indonesia. Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Lainnya :
- Pastikan One Way-Contraflow Berjalan Lancar, Kapolri Tinjau Langsung Tol Cikampek0
- Polri akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran 0
- Kapolri Usulkan WFH Agar Cegah Macet Arus Balik, DPR : Saran Kapolri Sudah Tepat0
- Selamatkan 2024 !0
- Wakapolda Didampingi Dirpolairud Cek Pos Pengamanan Pelabuhan Habaring Hurung Sampit0
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1 berbunyi Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Lalu pada tahun 2019 Undang-Undang tersebut direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
Meskipun telah ditetapkan batasan umur untuk menikah, namun masih banyak penyimpangan dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun terhadap penyimpangan batasan umur ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, memberikan solusi atau jalan keluar, solusi atau jalan keluar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi
“ Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita".
Perkawinan dibawah umur ini terkesan bahwa calon suami dan calon isteri terlalu terburu-buru dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Pernikahan dini menyebabkan banyak dampak, dampak tersebut yaitu, dampak dari segi fisik, dampak dari segi mental, damak dari segi Kesehatan, dampak dari segi keberlangsungan rumah tangga, dampak dari segi pendidikan, dan dampak dari segi ekonomi.
• Segi fisik
Dilihat dari segi fisik pria dan wanita yang menikah pada usia dini, fisik pria yang masih dibawah umur masih belum cukup mampu dibebani dengan suatu perjanjian yang memerlukan fisik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Fisik wanita yang masih dibawah umur sangat beresiko saat persalinan, dan bisa saja terjadi komplikasi saat persalinan.
• Segi mental
Pria dan wanita yang menikah pada usia dini masih belum siap untuk bertanggung jawab pada setiap apa apa saja yang menjadi tanggung jawabnya, sering mengalami goncangan mental karena masih memiliki mental yang labil dan emosional, dan oleh karena goncangan mental tersebut dapat menimbulkan kecemasan, depresi, stress dan perceraian.
• Segi Kesehatan
Pasangan yang menikah di usia dini sangat rentan dengan resiko yang berkaitan dengan Kesehatan reproduksi, yang sering terjadi terhadap wanita yang menikah diusia muda sangat bersiko saat persalinan, dalam persalinan dapat terjadi pendarahan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu wanita yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
• Segi kelangsungan rumah tangga
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyaknya terjadi perceraian.
• Segi Pendidikan
Pernikahan dini sering menyebabkan anak tidak bersekolah, kerena kini mereka mempunyai tanggung jawab baru dalam rumah tanggal yang harus dijalani.
Pernikahan dini tidak dapat dilakukan karena dalam Undang-Undang perkawinan sudah diatur ketentuan umur bagi yang melaksanakan pernikahan.
Peran orang tua sangat penting dalam hal ini, para pelaku pernikahan dini dan juga orang tua harus mengetahui syarat batas usia pada perkawinan, mereka juga harus mengetahui dampak apa yang akan dialami oleh pelaku pernikahan dini.
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















