- Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Tinjau Persiapan Kunjungan Wakil Kepala Staf Kepresidenan ke Puskesmas
- Kepala Dinas Kesehatan Hadiri Peresmian Rumah Sehat dan Penyerahan Mobil Ambulans dari PT. Asmin Bar
- Panitia Pisah Sambut dan Sertijab Bupati Kapuas Gelar Rapat Bahas Sejumlah Agenda
- Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
- Pemkab Kapuas Gelar Launching dan Sosialisasi Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga
- Huma Betang, Warisan Suku Dayak yang Kian Tergerus Zaman
- Dinas Kesehatan Kapuas Gelar Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian
- Sekda Kapuas Lepas Secara Simbolis Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Banjir
- Sekda Kapuas Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2025
- PWI Provinsi Kalteng Bersilaturahmi dengan Pemkab Kapuas Sebelum Hadiri HPN 2025
DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sekretariat DAD Kabupaten Kotim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat internal dalam membahas persiapan acara adat Hasupa Asundau Tokoh adat dayak Kotim.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 17 Ketua DAD kecamatan beserta Mantir dan Damang se-Kotim dihadirkan untuk merencanakan sejumlah agenda Hasupa Asundau yang akan dilaksanakan, Minggu (26/02/2033).
Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, menyampaikan akan membahas program strategis DAD Kotim, membahas hukum adat dayak yang berlaku, dan menyikapi permasalahan SK kepengusuran DAD Kotim, serta salah satunya yakni rencana sidang adat atas pelecehan putusan adat sengketa lahan di Pelantaran.
Baca Lainnya :
- Hut Basarnas Ke-51,Personel Basarnas Palangka Raya Sambut Dengan Penuh Suka Cita dan Meriah0
- Jadi Narasumber Dalam Seminar, Kadis Kominfosantik Paparkan Pentingnya Literasi Digital0
- Wagub Kalteng Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 102/Pjg0
- Wagub Kalteng : Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan !0
- Wagub Kalteng Harapkan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Ikut Andil Dalam Pembangunan0
"Soal sidang itu sesuai laporan yang mewakili masyarakat Pelantaran terkait putusan adat di lahan Alfin Laurence dimana pihak Hok Kim (alias Acen) dinilai tidak tunduk dan patuh serta menghargai dan menghormati putusan adat," ujarnya, Sabtu (25/02/2023).
Padahal, menurut Untung, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Sementara Acen dinilai mengingkari bahkan melecehkan putusan adat Mantir Basara Hai yang sudah final beberapa waktu lalu.
"Jadi nanti kita bahas dulu sidang ini dilaksanakan atau tidak. Sementara yang menetapkan bersalah atau tidaknya bahwa pihak yang di sidang melangar atau melecehkan ialah pemangku adat yakni ketua DAD kecamatan, Mantir dan Damang," ungkapnya.
Dalam hal ini DAD Kotim akan memfasilitasi apabila diadakan sidang atas tindakan pihak Acen yang selama ini dinilai melangar atau tidak patuh atas putusan adat sebelumnya.
"Jadi yang menjadi pertimbangan dia (Acen, red) berlaku tunduk dan patuh atau tidak. Karena kalau kita dengar dan lihat di media ada sebuah perkataan pihak mereka bahwa putusan adat mengakibatkan konflik atau kisruh," bebernya.
Setelah itu, usai pihak terkait menilai apabila perlu sidang. Mereka akan merekomendasikan kepada DAD untuk menyiapkan majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.
Dalam permasalahan ini, Untung menjelaskan bahwa awal mulanya pihak Hok Kim alias Acen lah yang membawa permasalahan ini ke hukum adat. Damang kala itu memutuskan Acen sebagai pemenangnya.
Namun, Alfin Laurence CS keberatan dan mengajukan permohonan di DAD Provinsi Kalteng. DAD Provinsi kemudian menyerahkan tugas tersebut ke DAD Kabupaten Kotim untuk menyelesaikan.
"Kemudian kita melakukan supervisi kepada putusan itu. Berdasarkan supervisi ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Yakni salah satunya belum menerima surat PJ Damang yang memutuskan. Yang bersangkutan hanya dikeluarkan surat Plt. Damang.
"Pelaksana tugas hanya berumur tugas 3-7 hari. Baru ada PJ damang yang dilantik dan ber-SK Bupati. Di Kotim belum pernah menerima surat pengangkatan PJ damang yang dimaksud," jelasnya
Akhirnya sengketa hukum tersebut diserahkan ke pejabat definitifnya. Dan akhirnya DAD membentuk majelis hakim mantir basara hai berjumlah 7 damang.
"Mantir Basara Hai memutuskan Alfin Laurence sebagai pemenangnya. Dengan demikian Acen harus tunduk dan patuh serta menghargai menghormati putusan adat," pungkasnya.(red)
Aul


Berita Utama
-
Huma Betang, Warisan Suku Dayak yang Kian Tergerus Zaman
Huma Betang, Warisan Suku Dayak yang Kian Tergerus Zaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Beranjangsana ke Rumah Betang—rumah adat suku Dayak Kalimantan Tengah—menjadi pengalaman yang sarat makna. Rumah Betang yang . . .
-
Kepala Desa Bintang Ninggi II Apresiasi Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Kepala Desa Bintang Ninggi II Apresiasi Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM Bintang Ninggi II – Kepala Desa Bintang Ninggi II, Taufikurrahman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang . . .
-
Adv. Jeffriko Seran, S.H Resmi Menjabat Ketua Tidar Kota Palangka Raya
Adv. Jeffriko Seran, S.H Resmi Menjabat Ketua Tidar Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Advokat muda, Jeffriko Seran, S.H, resmi ditunjuk sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Palangka Raya. Dalam . . .
-
Polres Kapuas Tangkap Seorang Perempuan Terkait Dugaan Kasus Sabu di Desa Sei Pinang
Polres Kapuas Tangkap Seorang Perempuan Terkait Dugaan Kasus Sabu di Desa Sei Pinang
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di . . .
-
Kadis LH Kalteng Tegaskan Kepatuhan Lingkungan dalam Rapat Bersama Komisi XII DPR RI
Kadis LH Kalteng Tegaskan Kepatuhan Lingkungan dalam Rapat Bersama Komisi XII DPR RI
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menghadiri rapat bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di . . .
