- Gedung Baru Diskominfo Barsel Diresmikan Jadi Wadah Media Center
- PWRI Barsel 2024–2029 Resmi Dikukuhkan, Siap Berkontribusi untuk Daerah
- Pengurus ISNU Barsel 2024–2028 Resmi Dilantik, Diharap Jadi Motor Pemersatu
- Ratusan Warga Barsel Dilepas Ikuti Haul Guru Sekumpul ke-20
- Apel Awal Tahun 2025 di Barsel Tekankan Kedisiplinan ASN
- TP PKK Barsel Kunjungi Relawan dan Masyarakat Terdampak Banjir di Jalur Buntok-Palangka Raya
- Pemkab Barsel Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Dusun Selatan
- Bupati Barsel: Kami Memerlukan Kadis Berkompeten
- Kadis PUPR Barsel Gelar Bukber di Rumah Pribadi dengan Nuansa Kekeluargaan
- Dinas PUPR Barsel Gelar Pelatihan dan SKK bagi Siswa SMK Negeri 3 Buntok
DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sekretariat DAD Kabupaten Kotim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat internal dalam membahas persiapan acara adat Hasupa Asundau Tokoh adat dayak Kotim.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 17 Ketua DAD kecamatan beserta Mantir dan Damang se-Kotim dihadirkan untuk merencanakan sejumlah agenda Hasupa Asundau yang akan dilaksanakan, Minggu (26/02/2033).
Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, menyampaikan akan membahas program strategis DAD Kotim, membahas hukum adat dayak yang berlaku, dan menyikapi permasalahan SK kepengusuran DAD Kotim, serta salah satunya yakni rencana sidang adat atas pelecehan putusan adat sengketa lahan di Pelantaran.
Baca Lainnya :
- Hut Basarnas Ke-51,Personel Basarnas Palangka Raya Sambut Dengan Penuh Suka Cita dan Meriah0
- Jadi Narasumber Dalam Seminar, Kadis Kominfosantik Paparkan Pentingnya Literasi Digital0
- Wagub Kalteng Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 102/Pjg0
- Wagub Kalteng : Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan !0
- Wagub Kalteng Harapkan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Ikut Andil Dalam Pembangunan0
"Soal sidang itu sesuai laporan yang mewakili masyarakat Pelantaran terkait putusan adat di lahan Alfin Laurence dimana pihak Hok Kim (alias Acen) dinilai tidak tunduk dan patuh serta menghargai dan menghormati putusan adat," ujarnya, Sabtu (25/02/2023).
Padahal, menurut Untung, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Sementara Acen dinilai mengingkari bahkan melecehkan putusan adat Mantir Basara Hai yang sudah final beberapa waktu lalu.
"Jadi nanti kita bahas dulu sidang ini dilaksanakan atau tidak. Sementara yang menetapkan bersalah atau tidaknya bahwa pihak yang di sidang melangar atau melecehkan ialah pemangku adat yakni ketua DAD kecamatan, Mantir dan Damang," ungkapnya.
Dalam hal ini DAD Kotim akan memfasilitasi apabila diadakan sidang atas tindakan pihak Acen yang selama ini dinilai melangar atau tidak patuh atas putusan adat sebelumnya.
"Jadi yang menjadi pertimbangan dia (Acen, red) berlaku tunduk dan patuh atau tidak. Karena kalau kita dengar dan lihat di media ada sebuah perkataan pihak mereka bahwa putusan adat mengakibatkan konflik atau kisruh," bebernya.
Setelah itu, usai pihak terkait menilai apabila perlu sidang. Mereka akan merekomendasikan kepada DAD untuk menyiapkan majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.
Dalam permasalahan ini, Untung menjelaskan bahwa awal mulanya pihak Hok Kim alias Acen lah yang membawa permasalahan ini ke hukum adat. Damang kala itu memutuskan Acen sebagai pemenangnya.
Namun, Alfin Laurence CS keberatan dan mengajukan permohonan di DAD Provinsi Kalteng. DAD Provinsi kemudian menyerahkan tugas tersebut ke DAD Kabupaten Kotim untuk menyelesaikan.
"Kemudian kita melakukan supervisi kepada putusan itu. Berdasarkan supervisi ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Yakni salah satunya belum menerima surat PJ Damang yang memutuskan. Yang bersangkutan hanya dikeluarkan surat Plt. Damang.
"Pelaksana tugas hanya berumur tugas 3-7 hari. Baru ada PJ damang yang dilantik dan ber-SK Bupati. Di Kotim belum pernah menerima surat pengangkatan PJ damang yang dimaksud," jelasnya
Akhirnya sengketa hukum tersebut diserahkan ke pejabat definitifnya. Dan akhirnya DAD membentuk majelis hakim mantir basara hai berjumlah 7 damang.
"Mantir Basara Hai memutuskan Alfin Laurence sebagai pemenangnya. Dengan demikian Acen harus tunduk dan patuh serta menghargai menghormati putusan adat," pungkasnya.(red)
Aul


Berita Utama
-
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kabar gembira untuk masyarakat kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah . . .
-
Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menerima kunjungan audiensi dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia . . .
-
P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Persatuan Pengurus Pedagang Pasar Besar (P4B) Palangkaraya menerima bantuan satu unit kendaraan roda tiga (Tosa) dari Pemerintah . . .
-
Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam suasana khidmat dan penuh semangat, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara . . .
-
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan pandangan umum atas penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan . . .
