DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran
Tim Redaksi

Potret Kalteng 26 Feb 2023, 06:34:06 WIB Palangka Raya
DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran

Keterangan Gambar : Sekretariat DAD Kabupaten Kotim


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat internal dalam membahas persiapan acara adat Hasupa Asundau Tokoh adat dayak Kotim. 

Dalam rapat tersebut, sebanyak 17 Ketua DAD kecamatan beserta Mantir dan Damang se-Kotim dihadirkan untuk merencanakan sejumlah agenda Hasupa Asundau yang akan dilaksanakan, Minggu (26/02/2033).

Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, menyampaikan akan membahas program strategis DAD Kotim, membahas hukum adat dayak yang berlaku, dan menyikapi permasalahan SK kepengusuran DAD Kotim, serta salah satunya yakni rencana sidang adat atas pelecehan putusan adat sengketa lahan di Pelantaran.

Baca Lainnya :

"Soal sidang itu sesuai laporan yang mewakili masyarakat Pelantaran terkait putusan adat di lahan Alfin Laurence dimana pihak Hok Kim (alias Acen) dinilai tidak tunduk dan patuh serta menghargai dan menghormati putusan adat," ujarnya, Sabtu (25/02/2023).

Padahal, menurut Untung, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Sementara Acen dinilai mengingkari bahkan melecehkan putusan adat Mantir Basara Hai yang sudah final beberapa waktu lalu.

"Jadi nanti kita bahas dulu sidang ini dilaksanakan atau tidak. Sementara yang menetapkan bersalah atau tidaknya bahwa pihak yang di sidang melangar atau melecehkan ialah pemangku adat yakni ketua DAD kecamatan, Mantir dan Damang," ungkapnya.

Dalam hal ini DAD Kotim akan memfasilitasi apabila diadakan sidang atas tindakan pihak Acen yang selama ini dinilai melangar atau tidak patuh atas putusan adat sebelumnya.

"Jadi yang menjadi pertimbangan dia (Acen, red) berlaku tunduk dan patuh atau tidak. Karena kalau kita dengar dan lihat di media ada sebuah perkataan pihak mereka bahwa putusan adat mengakibatkan konflik atau kisruh," bebernya.

Setelah itu, usai pihak terkait menilai apabila perlu sidang. Mereka akan merekomendasikan kepada DAD untuk menyiapkan majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.

Dalam permasalahan ini, Untung menjelaskan bahwa awal mulanya pihak Hok Kim alias Acen lah yang membawa permasalahan ini ke hukum adat. Damang kala itu memutuskan Acen sebagai pemenangnya.  

Namun, Alfin Laurence CS keberatan dan mengajukan permohonan di DAD Provinsi Kalteng. DAD Provinsi kemudian menyerahkan tugas tersebut ke DAD Kabupaten Kotim untuk menyelesaikan.

"Kemudian kita melakukan supervisi kepada putusan itu. Berdasarkan supervisi ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Yakni salah satunya belum menerima surat PJ Damang yang memutuskan. Yang bersangkutan hanya dikeluarkan surat Plt. Damang. 

"Pelaksana tugas hanya berumur tugas 3-7 hari. Baru ada PJ damang yang dilantik dan ber-SK Bupati. Di Kotim belum pernah menerima surat pengangkatan PJ damang yang dimaksud," jelasnya  

Akhirnya sengketa hukum tersebut diserahkan ke pejabat definitifnya. Dan akhirnya DAD membentuk majelis hakim mantir basara hai berjumlah 7 damang.

"Mantir Basara Hai memutuskan Alfin Laurence sebagai pemenangnya. Dengan demikian Acen harus tunduk dan patuh serta menghargai menghormati putusan adat," pungkasnya.(red)


Aul







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment