- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sekretariat DAD Kabupaten Kotim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat internal dalam membahas persiapan acara adat Hasupa Asundau Tokoh adat dayak Kotim.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 17 Ketua DAD kecamatan beserta Mantir dan Damang se-Kotim dihadirkan untuk merencanakan sejumlah agenda Hasupa Asundau yang akan dilaksanakan, Minggu (26/02/2033).
Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, menyampaikan akan membahas program strategis DAD Kotim, membahas hukum adat dayak yang berlaku, dan menyikapi permasalahan SK kepengusuran DAD Kotim, serta salah satunya yakni rencana sidang adat atas pelecehan putusan adat sengketa lahan di Pelantaran.
Baca Lainnya :
- Hut Basarnas Ke-51,Personel Basarnas Palangka Raya Sambut Dengan Penuh Suka Cita dan Meriah0
- Jadi Narasumber Dalam Seminar, Kadis Kominfosantik Paparkan Pentingnya Literasi Digital0
- Wagub Kalteng Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 102/Pjg0
- Wagub Kalteng : Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan !0
- Wagub Kalteng Harapkan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Ikut Andil Dalam Pembangunan0
"Soal sidang itu sesuai laporan yang mewakili masyarakat Pelantaran terkait putusan adat di lahan Alfin Laurence dimana pihak Hok Kim (alias Acen) dinilai tidak tunduk dan patuh serta menghargai dan menghormati putusan adat," ujarnya, Sabtu (25/02/2023).
Padahal, menurut Untung, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Sementara Acen dinilai mengingkari bahkan melecehkan putusan adat Mantir Basara Hai yang sudah final beberapa waktu lalu.
"Jadi nanti kita bahas dulu sidang ini dilaksanakan atau tidak. Sementara yang menetapkan bersalah atau tidaknya bahwa pihak yang di sidang melangar atau melecehkan ialah pemangku adat yakni ketua DAD kecamatan, Mantir dan Damang," ungkapnya.
Dalam hal ini DAD Kotim akan memfasilitasi apabila diadakan sidang atas tindakan pihak Acen yang selama ini dinilai melangar atau tidak patuh atas putusan adat sebelumnya.
"Jadi yang menjadi pertimbangan dia (Acen, red) berlaku tunduk dan patuh atau tidak. Karena kalau kita dengar dan lihat di media ada sebuah perkataan pihak mereka bahwa putusan adat mengakibatkan konflik atau kisruh," bebernya.
Setelah itu, usai pihak terkait menilai apabila perlu sidang. Mereka akan merekomendasikan kepada DAD untuk menyiapkan majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.
Dalam permasalahan ini, Untung menjelaskan bahwa awal mulanya pihak Hok Kim alias Acen lah yang membawa permasalahan ini ke hukum adat. Damang kala itu memutuskan Acen sebagai pemenangnya.
Namun, Alfin Laurence CS keberatan dan mengajukan permohonan di DAD Provinsi Kalteng. DAD Provinsi kemudian menyerahkan tugas tersebut ke DAD Kabupaten Kotim untuk menyelesaikan.
"Kemudian kita melakukan supervisi kepada putusan itu. Berdasarkan supervisi ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Yakni salah satunya belum menerima surat PJ Damang yang memutuskan. Yang bersangkutan hanya dikeluarkan surat Plt. Damang.
"Pelaksana tugas hanya berumur tugas 3-7 hari. Baru ada PJ damang yang dilantik dan ber-SK Bupati. Di Kotim belum pernah menerima surat pengangkatan PJ damang yang dimaksud," jelasnya
Akhirnya sengketa hukum tersebut diserahkan ke pejabat definitifnya. Dan akhirnya DAD membentuk majelis hakim mantir basara hai berjumlah 7 damang.
"Mantir Basara Hai memutuskan Alfin Laurence sebagai pemenangnya. Dengan demikian Acen harus tunduk dan patuh serta menghargai menghormati putusan adat," pungkasnya.(red)
Aul
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















