- Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Gunung Mas
- Percepat Implementasi SPBE, Diskominfosantik Prov Kalteng Segera Integrasikan Portal Data Kab/Kota
- Pemkab Barsel Jalin Kerjasama Dengan UGM dibidang Pendidikan, Penelitian
- Legislator Kapuas Apresiasi DPMD Kapuas dan Kejari Jalin Kerjasama Pendampingan Pemdes
- Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Apresiasi Polda Kalteng
- Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas Pada Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas
- Ini Harapan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Kepada Pansus 5 Raperda
- Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Kegiatan Buka Puasa Bersama
- Legislator Kapuas Minta Pemda Ambil Langkah Untuk Upaya Turunkan Harga Gas LPG Bersubsidi
- Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi 218 Kota Kuala Kapuas dan HUT 73 Pemkab Kapuas
DAD Kotim Akan Bahas Rencana Sidang Pelecehan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Sekretariat DAD Kabupaten Kotim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan rapat internal dalam membahas persiapan acara adat Hasupa Asundau Tokoh adat dayak Kotim.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 17 Ketua DAD kecamatan beserta Mantir dan Damang se-Kotim dihadirkan untuk merencanakan sejumlah agenda Hasupa Asundau yang akan dilaksanakan, Minggu (26/02/2033).
Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, menyampaikan akan membahas program strategis DAD Kotim, membahas hukum adat dayak yang berlaku, dan menyikapi permasalahan SK kepengusuran DAD Kotim, serta salah satunya yakni rencana sidang adat atas pelecehan putusan adat sengketa lahan di Pelantaran.
Baca Lainnya :
- Hut Basarnas Ke-51,Personel Basarnas Palangka Raya Sambut Dengan Penuh Suka Cita dan Meriah0
- Jadi Narasumber Dalam Seminar, Kadis Kominfosantik Paparkan Pentingnya Literasi Digital0
- Wagub Kalteng Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 102/Pjg0
- Wagub Kalteng : Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan !0
- Wagub Kalteng Harapkan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Ikut Andil Dalam Pembangunan0
"Soal sidang itu sesuai laporan yang mewakili masyarakat Pelantaran terkait putusan adat di lahan Alfin Laurence dimana pihak Hok Kim (alias Acen) dinilai tidak tunduk dan patuh serta menghargai dan menghormati putusan adat," ujarnya, Sabtu (25/02/2023).
Padahal, menurut Untung, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Sementara Acen dinilai mengingkari bahkan melecehkan putusan adat Mantir Basara Hai yang sudah final beberapa waktu lalu.
"Jadi nanti kita bahas dulu sidang ini dilaksanakan atau tidak. Sementara yang menetapkan bersalah atau tidaknya bahwa pihak yang di sidang melangar atau melecehkan ialah pemangku adat yakni ketua DAD kecamatan, Mantir dan Damang," ungkapnya.
Dalam hal ini DAD Kotim akan memfasilitasi apabila diadakan sidang atas tindakan pihak Acen yang selama ini dinilai melangar atau tidak patuh atas putusan adat sebelumnya.
"Jadi yang menjadi pertimbangan dia (Acen, red) berlaku tunduk dan patuh atau tidak. Karena kalau kita dengar dan lihat di media ada sebuah perkataan pihak mereka bahwa putusan adat mengakibatkan konflik atau kisruh," bebernya.
Setelah itu, usai pihak terkait menilai apabila perlu sidang. Mereka akan merekomendasikan kepada DAD untuk menyiapkan majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.
Dalam permasalahan ini, Untung menjelaskan bahwa awal mulanya pihak Hok Kim alias Acen lah yang membawa permasalahan ini ke hukum adat. Damang kala itu memutuskan Acen sebagai pemenangnya.
Namun, Alfin Laurence CS keberatan dan mengajukan permohonan di DAD Provinsi Kalteng. DAD Provinsi kemudian menyerahkan tugas tersebut ke DAD Kabupaten Kotim untuk menyelesaikan.
"Kemudian kita melakukan supervisi kepada putusan itu. Berdasarkan supervisi ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Yakni salah satunya belum menerima surat PJ Damang yang memutuskan. Yang bersangkutan hanya dikeluarkan surat Plt. Damang.
"Pelaksana tugas hanya berumur tugas 3-7 hari. Baru ada PJ damang yang dilantik dan ber-SK Bupati. Di Kotim belum pernah menerima surat pengangkatan PJ damang yang dimaksud," jelasnya
Akhirnya sengketa hukum tersebut diserahkan ke pejabat definitifnya. Dan akhirnya DAD membentuk majelis hakim mantir basara hai berjumlah 7 damang.
"Mantir Basara Hai memutuskan Alfin Laurence sebagai pemenangnya. Dengan demikian Acen harus tunduk dan patuh serta menghargai menghormati putusan adat," pungkasnya.(red)
Aul
Berita Utama
-
Gelar Halal Bihalal, Erlin Hardi Ajak Terus Jalin dan Jaga Tali Silaturahim
Gelar Halal Bihalal, Erlin Hardi Ajak Terus Jalin dan Jaga Tali Silaturahim
Potretkalteng.com - KAPUAS - Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M yang digelar Badan Pengelola Masjid Agung Al . . .
-
Pj Bupati Kapuas Lantik 12 Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kapuas
Pj Bupati Kapuas Lantik 12 Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kapuas
potretkalteng.com - KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan kepada 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup . . .
-
Pj Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Operasional Kepada TNI-Polri
Pj Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Operasional Kepada TNI-Polri
potretkalteng.com - KAPUAS – Dalam mendukung pelayanan hukum diwilayah setempat, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menjalin sinergitas bersama TNI, Polri dan Kejaksaan . . .
-
Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi 218 Kota Kuala Kapuas dan HUT 73 Pemkab Kapuas
Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi 218 Kota Kuala Kapuas dan HUT 73 Pemkab Kapuas
potretkalteng.com - KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Panitia Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke 218 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Daerah Kabupaten . . .
-
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Ucun seorang pria yang sebelumnya viral dimedsos usai membagikan curahan hatinya karena dikhianati sang kekasih akhirnya . . .