Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas Memasuki Tahap Baru
Tim Redaksi

potret kalteng 16 Mei 2023, 10:41:14 WIB Kapuas
Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas Memasuki Tahap Baru

Keterangan Gambar : Mantan kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas ketika akan dilimpahkan berkas perkaranya oleh Kejaksanaan Negeri Kapuas


Potretkalteng.com -KAPUAS - Pasca hebohnya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Istrinya yang juga merupakan Anggota DPR RI, Ery Eghani, kini Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sudah memasuki tahap baru.

Tim jaksa penyidik dalam bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman, SH MH melalui Kasi Intelij Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, SH MH menerangkan, ada berkas yang diserahkan kepada pihak JPU. yakni berkas perkara tersangka J selaku mantan Kadis Kominfo Kapuas.

Baca Lainnya :

Kasintel Amir Giri menerangkan bahwa berkas perkara tersebut berkaitan dengan perkara tipikor dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diperkuat barang bukti, dapat disimpulkan tersangka inisial J, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas"ungkapnya.

Ditambahkan Amir bahwa Berdasarkan hasil audit tim auditor dari inspektorat kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200, dan kerugian yang di alami oleh pelaksana perjalanan dinas Rp77.123.200, dengan total keseluruhan Rp377.977.400.

“Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp377.977.400,” tutur Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan SH MH.

Kasi Intelijen menyebut bahwa terhadap tersangka inisial J dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Kapuas.(red)


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment