Pengelolaan Keuangan Barsel Disorot, Hak Guru PPPK Terhambat di Tengah Anggaran Ratusan Miliar

Potret kalteng 01 Apr 2026, 07:37:04 WIB Barito Selatan
Pengelolaan Keuangan Barsel Disorot, Hak Guru PPPK Terhambat di Tengah Anggaran Ratusan Miliar

Keterangan Gambar : Fungsionaris Badko HMI Kalimantan Tengah, Ramdhan Boli





Baca Lainnya :

BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menjadi sorotan tajam menyusul keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ketidakjelasan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidik.


Kondisi ini dinilai ironis mengingat alokasi belanja pegawai dalam APBD Barito Selatan tahun 2025 tergolong besar, yakni mencapai sekitar Rp416 miliar.


Fungsionaris Badko HMI Kalimantan Tengah, Ramdhan Boli, menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis atau administratif, melainkan masalah penentuan prioritas dalam pengelolaan keuangan publik. Menurutnya, belanja pegawai seharusnya menjadi kewajiban utama yang bersifat mandatori.


"Belanja pegawai adalah kewajiban, bukan pilihan. Dalam logika keuangan negara, pos ini prioritas. Sebelum membiayai program lain, kewajiban terhadap pegawai harus diselesaikan dulu," ujar Ramdhan dalam keterangan tertulisnya.


Ia menambahkan bahwa serapan APBD yang tidak mencapai 100% mengindikasikan adanya anggaran yang mengendap atau tidak terserap optimal. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan di balik tertundanya hak para guru PPPK sementara ketersediaan dana di kas daerah secara akumulatif mencukupi.


Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi individu guru, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu kualitas layanan pendidikan di Barito Selatan. Sebagai ujung tombak pendidikan, ketenangan bekerja para guru PPPK menjadi krusial.


Di sisi lain, muncul isu liar di ruang publik mengenai kemungkinan pengurangan jumlah PPPK. Namun, Ramdhan menegaskan bahwa narasi tersebut bertentangan dengan kebijakan nasional.


"Secara hukum, posisi PPPK telah diperkuat dalam UU ASN terbaru. Pemerintah pusat bahkan mendorong penghapusan tenaga honorer untuk diganti dengan skema PPPK. Jadi, kebijakan nasional itu memperkuat, bukan mengurangi," tegasnya.


Minimnya komunikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dianggap sebagai pemicu berkembangnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik. Pemerintah daerah didesak untuk memberikan penjelasan transparan mengenai:


-Kepastian tanggal pembayaran TPP yang tertunda.


-Kejelasan jadwal pencairan THR bagi PPPK.


-Kendala nyata (fiskal atau administrasi) yang menyebabkan keterlambatan.


Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pernyataan resmi dari dinas terkait maupun pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Barito Selatan untuk memberikan klarifikasi atas keluhan para aparatur sipil negara tersebut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment