Pengelola Parkir di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang Bantah Lakukan Pungli
Tim Redaksi

potret kalteng 22 Jul 2023, 18:10:50 WIB Palangka Raya
Pengelola Parkir di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang Bantah Lakukan Pungli

Keterangan Gambar : Ketua DPW Fordayak Kalteng, Theo Virgen Lambung, S.H (kiri) dan Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H (Kanan)


Potretkalteng.com -PALANGKA RAYA - Viral pemberitaan dari Menteng Asmin selaku pemilik cafe di taman Yos Sudarso terkait statetment tuduhan dugaan Pungutan liar(Pungli) yang dilakukan oleh Pengelola Parkir di kawasan Taman Yos Sudarso dan tidak transparasinya pendapatan retribusi kepada Kota Palangkaraya ditanggapi langsung oleh Ketua DPW Fordayak Kalteng sekaligus pengelola parkir di Wilayah Tersebut,


Theo Virgen Lambung, S.H yang juga merupakan Ketua  Asparsi(Asosiasi Parkir dan retribusi) membantah bahwasannya kawasan mereka dipungut secara liar.

Baca Lainnya :


"Pungutan liar atau pungli artinya pungutan yang dilakukan tanpa memiliki izin dan tidak ada kontribusi terhadap pemasukan negara, tentu Fordayak selaku pengelola sudah mengantongi izin dan membayarkan retribusi setiap bulannya kepada Dishub Kota Palangka Raya sehingga bisa di simpulkan Sampai saat Pengelolaan Parkir yang ada di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang sah secara Hukum dan secara Administratif di pegang oleh Fordayak sehingga Seharusnya Bisa saling Menghargai Sesama pelaku usaha Di kawasan Tersebut"ujar Theo Lambung.


Terkait permintaan saudara MA untuk kawasan parkir dilakukan sistem lelang, itu bukan hak dan kapasitas Asparsi atau pengelola yang menjawab dan hal ini sangat lah bertentangan dgn perwali no 24 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.


"Terkait kebocoran PAD, saya berharap saudara MA bisa membuktikan berdasarkan Data, sehingga tidak menjadi asumsi semata"tutupnya.


Disisi lain menurut Muhammad Enrico Tulis, S.H atau Enrico Tulis yang juga selaku pengurus di Asparsi mengatakan bahwa tidak ada yang salah selama kawasan yang dikelola sudah mengantongi izin dari pihak terkait, yaitu Dishub Kota Palangka Raya.


"Mengenai dugaan pungli tentunya sudah dipatahkan dengan Legalitas dan Bukti retribusi setiap bulannya, tapi terkait adanya dugaan kebocoran PAD, itu bisa menjadi masukkan untuk Dishub, dan Dishub bisa memberikan data-data tersebut kepada masyarakat agar informasi dimasyarakat bisa dilakukan secara Transaparasni"tutupnya.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment