Penasehat Hukum PT KDS : Ini Terpenuhi Unsur Dugaan Pidananya, Bukan Ranah PTUN
Tim Redaksi

Potret Kalteng 16 Jan 2023, 17:40:06 WIB Daerah
Penasehat Hukum PT KDS : Ini Terpenuhi Unsur Dugaan Pidananya, Bukan Ranah PTUN

Keterangan Gambar : Palu hakim


Potretkalteng.com -  PALANGKA RAYA - Jelang putusan sela gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diajukan PT Karya Dulur Saroha (KDS) yang diketahui menggugat Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.

Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palangka Raya PT KDS melalui Penasehat Hukum ( PH)nya

Hj Herni Hidayati meminta keputusan yang adil dari majelis hakim.

Baca Lainnya :

" Saya berharap gugatan PMH yang kami ajukan bisa mendapatkan keadilan dan putusan yang menyatakan kalau ini tidak bisa dibawa keranah PTUN " ujar Erni saat diwawancara via Hp ,Senin 16 Januari 2023.

Ia juga menambahkan kalau gugatan ini menggugat dugaan penyalah gunaan wewenang oleh para pihak yang digugat PT KDS terkait pembatalan paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau.

" Jelaslah ini bukan gugatan PTUN seperti yang dikatakan pihak tergugat,karena kami tidak menyalahkan aturan pemerintah terkait proyek tersebut,semuanya sudah sesuai yang tidak sesuai adalah perbuatan para oknum sehingga diduga ada penyalahgunaan wewenang,dan dugaan mencari keuntungan pribadi" tegasnya.

Selanjutnya pengacara ini juga mengungkapkan alasan yang lain terpenuhi unsur dugaan tindak pidananya ,seperti adanya dugaan pemalsuan dukumen dugaan surat peminjaman alat berat yg sengaja d palsukan untuk mengugurkan pihak PT. KDS dan semua sdah terbukti,dan dugaan rekayasa digugurkannya PT KDS pada tender kapuas tengah yang mana PT KDS tidak mengikuti tender tersebut dan PT KDS ikut tender proyek di Pulang Pisau

" Makanya kita mencari keadilan dengan melakukan gugatan PMH ,karena kami menyakini adanya dugaan perbuatan yang merugikan keuangan Negara dan para oknum tersebut tidak bisa semena mena merubah dan mengelola uang negara " pungkasnya.(red)

( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment