- Oknum Petinggi Satpol Prov Kalteng Diduga Kebal Hukum
- RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Tuduhan Malpraktik Harus Dibuktikan Secara Hukum
- Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus, Pasien Alami Komplikasi Berat Usai Pemasangan IUD Tanpa Pe
- RSUD Doris Sylvanus Memberikan Klarifikasi Terkait Dugaan Malpraktik, Dalam Penanganan Pasien Pemas
- Teken Fakta Integritas, Pemkab Barito Timur Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
- HPN 2026, Plt Setda Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan dan Sajikan Informasi Edukatif
- Plt. Sekda Kalteng Buka GAES PDKB PLN UID Kalselteng 2026, Perkuat Keandalan Listrik Jelang Ramadan
- Musrenbang Lahei Barat, DPRD Barito Utara Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
- DPRD Barito Utara Antusias Dengarkan Usulan Masyarakat pada Musrenbang Kecamatan Teweh Timur
- Musrenbang Montallat, DPRD Barito Utara Dorong Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Pemkab Kecolongan ! Dalam Persidangan Saksi PT. BPC Akui Jual Minuman Diluar Izin Pemerintah
Tim Redaksi
.jpeg)
Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Lanjutan sidang Pidana Dugaan Penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 3,5 milyar yang dilaporkan oleh Direktur PT.Bulvari Prima Cemerlang (BPC) perusahaan yang bergerak dibidang Sub Distributor (Subdis) minuman beralkohol kepada karyawannya "Y" yang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (10/04/23).
Agenda sidang pidana kali ini adalah keterangan saksi pelapor yaitu Direktur PT.BPC.
Dalam persidangan Tomy dicecar banyak pertanyaan oleh majelis Hakim terkait perkara antara dirinya dan terdakwa Yanto yang sebelumnya merupakan seorang karyawannya.
Baca Lainnya :
- Sempat Diperiksa BPK, Kepala Sekolah SMAN 1 Sampit Bantah Ada Penyalahgunaan Dana BOS0
- Aktifitas Penambangan Galian C di Desa Pantap Diduga Belum Mengantongi Izin0
- Hok Kim Tak Pernah Akui ke Pekerja Bahwa Itu Kebun Miliknya 0
- Seorang Pimpinan Haruslah Bijaksana0
- Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Kotim Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1444 H0
Namun ternyata dalam persidangan tersebut malah saksi PT.BPC mengaku menjual minuman keras Golongan B, dan C yang diluar izin pemerintah daerah (pemda) setempat,
“Selain golongan A, apakah saudara juga menjual golongan B, dan C,” tanya Hakim kepada saksi pelapor.
“Iya majlis kami juga menjual Golongan B, dan C (Tanpa Izin),” ucap Tomy kepada hakim.
Padahal diketahui PT. BPC hanya memiliki izin pemasaran miras golongan A saja.
Menanggapi itu Terdakwa Yanto melalui Penasehat Hukumnya (PH) Suriansyah Halim S.H, MH mengtakan bahwa fakta dipersidangan sudah sangat jelas.
“Fakta sidang sudah terungkap bahwa saksi pelapor yang mengaku sebagai korban sudah jelas. Dalam pertanyaan majelis hakim hasil audit yang mereka gunakan saksi korban sendiri bilang bahwa barang yang mereka jual adalah barang ilegal tidak berizin, ” terangnya.
Kemudian tambah Halim, Izin pemasaran disampit hanya untuk golongan A. Faktanya yang dijual juga termasuk golongan B, dan C. Dan terkait uang senilai 3,5 miliar adalah hak Yanto yang tidak diberikan sejak tahun 2013.
“Berdasarkan akta notaris tadi, itu hak belum diberikan. Makanya dia (Yanto) berjuang dari tahun 2013 sampai 2020 dilaporkan PT Bulvari. Padahal klien saya tidak ada hubungan dengan PT Bulvari, karyawan saya itu adalah kepala cabang UD Bintang yang bekerjasama atau distributornya PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), ” pungkasnya.
RT
Berita Utama
-
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya . . .
-
Bupati Barito Utara Lantik Pengurus PKK, GOW, Dekranasda dan PP PAUD Masa Bakti 2025–2030
Bupati Barito Utara Lantik Pengurus PKK, GOW, Dekranasda dan PP PAUD Masa Bakti 2025–2030
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., M.T., secara resmi melantik pengurus Tim Penggerak PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), . . .
-
Ketua TP PKK Barito Utara Jadi Dewan Juri Lomba Inovasi Posyandu pada SMM PAMA Healthy Awards 2026
Ketua TP PKK Barito Utara Jadi Dewan Juri Lomba Inovasi Posyandu pada SMM PAMA Healthy Awards 2026
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, dipercaya menjadi . . .
-
Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh
Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah terkait rencana pembangunan pelebaran jalan dalam Kota . . .
-
Musrenbang Montallat, DPRD Barito Utara Dorong Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Musrenbang Montallat, DPRD Barito Utara Dorong Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal berbagai usulan masyarakat . . .
















