- Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
- Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
- Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
- Katinting Open Race Tahun 2024 dilaksanakan Danau Sadar, Barito Selatan
- Penuhi Kebutuhan Perumahan Bagi ASN dan P3K, Pj Bupati Teken MoU Dengan Pengembang
- Usai Berkabung, Perpani Kalteng Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Besok!
Pemkab Kecolongan ! Dalam Persidangan Saksi PT. BPC Akui Jual Minuman Diluar Izin Pemerintah
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Lanjutan sidang Pidana Dugaan Penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 3,5 milyar yang dilaporkan oleh Direktur PT.Bulvari Prima Cemerlang (BPC) perusahaan yang bergerak dibidang Sub Distributor (Subdis) minuman beralkohol kepada karyawannya "Y" yang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (10/04/23).
Agenda sidang pidana kali ini adalah keterangan saksi pelapor yaitu Direktur PT.BPC.
Dalam persidangan Tomy dicecar banyak pertanyaan oleh majelis Hakim terkait perkara antara dirinya dan terdakwa Yanto yang sebelumnya merupakan seorang karyawannya.
Baca Lainnya :
- Sempat Diperiksa BPK, Kepala Sekolah SMAN 1 Sampit Bantah Ada Penyalahgunaan Dana BOS0
- Aktifitas Penambangan Galian C di Desa Pantap Diduga Belum Mengantongi Izin0
- Hok Kim Tak Pernah Akui ke Pekerja Bahwa Itu Kebun Miliknya 0
- Seorang Pimpinan Haruslah Bijaksana0
- Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Kotim Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1444 H0
Namun ternyata dalam persidangan tersebut malah saksi PT.BPC mengaku menjual minuman keras Golongan B, dan C yang diluar izin pemerintah daerah (pemda) setempat,
“Selain golongan A, apakah saudara juga menjual golongan B, dan C,” tanya Hakim kepada saksi pelapor.
“Iya majlis kami juga menjual Golongan B, dan C (Tanpa Izin),” ucap Tomy kepada hakim.
Padahal diketahui PT. BPC hanya memiliki izin pemasaran miras golongan A saja.
Menanggapi itu Terdakwa Yanto melalui Penasehat Hukumnya (PH) Suriansyah Halim S.H, MH mengtakan bahwa fakta dipersidangan sudah sangat jelas.
“Fakta sidang sudah terungkap bahwa saksi pelapor yang mengaku sebagai korban sudah jelas. Dalam pertanyaan majelis hakim hasil audit yang mereka gunakan saksi korban sendiri bilang bahwa barang yang mereka jual adalah barang ilegal tidak berizin, ” terangnya.
Kemudian tambah Halim, Izin pemasaran disampit hanya untuk golongan A. Faktanya yang dijual juga termasuk golongan B, dan C. Dan terkait uang senilai 3,5 miliar adalah hak Yanto yang tidak diberikan sejak tahun 2013.
“Berdasarkan akta notaris tadi, itu hak belum diberikan. Makanya dia (Yanto) berjuang dari tahun 2013 sampai 2020 dilaporkan PT Bulvari. Padahal klien saya tidak ada hubungan dengan PT Bulvari, karyawan saya itu adalah kepala cabang UD Bintang yang bekerjasama atau distributornya PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), ” pungkasnya.
RT
Berita Utama
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan Serahkan dana hibah pengamanan Pilkada secara simbolis kepada Polres Barsel . . .
-
Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) yang didominasi oleh mahasiswa, . . .
-
Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) . . .
-
Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
potretkalteng.com - BUNTOK - Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ahmad Jhon Kenedy secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran Bakal . . .
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
potretkalteng.com - BUNTOK – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) bekerjasama dengan Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) . . .