- DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
- Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
Aktifitas Penambangan Galian C di Desa Pantap Diduga Belum Mengantongi Izin
Tim Redaksi
1.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi Penambangan Galian C
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Aktifitas CV. Surya Mas yang melakukan pengerjaan penambangan batu besar (galian C) yang lokasinya daerah perbukitan dengan pengolahan menjadi batu koral (seplit), berada di daerah desa Pantap Kec Mentaya Hulu Kab Kotawaringin Timur (Kotim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun sampai saat ini.
Hasil dari produksi oleh CV. Surya Mas didiga disuplai ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Wilmar group melalui kontraktor jasa perawatan untuk pengerasan jalan di blok – blok areal perkebunan Wilmar group.
Penambangan batu yang di lakukan oleh CV. Surya Mas tergolong pengerjaan cukup besar karena untuk pengerjaan nya menggunakan alat berat seperti Excavator, Buldoser, sementara untuk pengangkutan nya menggunakan mobilisasi Jonder dan Dump Truk besar berjenis puso.
Baca Lainnya :
- Hok Kim Tak Pernah Akui ke Pekerja Bahwa Itu Kebun Miliknya 0
- Seorang Pimpinan Haruslah Bijaksana0
- Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Kotim Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1444 H0
- Yadi Kijang, Sosok Dibalik Berdirinya Pasar AlKamal Kotim0
- Yandi Kijang, Sosok Dibalik Berdirinya Pasar AlKamal Kotim0
Terkait aktivitas CV.Surya Mas di daerah desa yaitu desa Pantap, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktifitas penambangan itu sudah dilakukan cukup lama bertahun – tahun memproduksi menjadi batu koral (split).
Kepala Desa Pantap, Masruri mengatakan dalam pengerjaan penambangan yang mereka lakukan non leggal tidak mengantongi surat izin yang lengkap.

Yudi dan Samsir ketika berada di kantor Cv. Surya Mas di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu
Masruri dengan tegas kalau diri nya saat menjadi kepala desa Pantap dan sampai saat ini pihak CV Surya Mas belum ada berkordinasi ke pemerintah desa, apa lagi berkaitan dengan retribusi untuk keuangan kas desa Pantap.
"Secara pemdes dan secara pribadi pun tidak pernah ada kontak dengan pihak CV Surya Mas padahal operasional nya berada di Ringkup wilayah desa Pantap Kec Mentaya hulu ucap tegas Masruri selaku kepala desa yang berwenang di wilayah hukum kerjanya"ungkapnya.
Masruri menambahkan bawa ia memang pernah mendengar semacam sumbangan dari pihak CV.Surya Mas kepada desa, yaitu LPMD Pantap berapa nilai dan berapa kali adanya sumbangan oleh CV.Surya Mas kepada LKMD desa Pantap Masruri sangat tidak mengerti dan tidak tau.
Disisi lain, Yudi yang merupakan seorang wartawan mengatakan bahwa sistem online yang berkaitan ada dan tidak adanya izin yang bisa di buka melalui situs MAPS WIUP, didalam peta ESDM tidak ada terlihat atau tercantum ke legalitas dari CV.Surya Mas didalam peta perizinan, sementara peta perusahaan tambang galian C yang lain jelas terlihat.
Disisi lain, seorang tokoh pemuda desa Pantap, Juliansyah menjelaskan bahwa CV.Surya Mas telah beroperasi di desa Pantap sudah cukup lama tahunan sampai saat ini, ia selaku warga desa Pantap tidak mengetahui dan mengira kalau CV.Surya Mas memiliki perijinan yang tidak lengkap, maka dari itu aktivitas terlihat selalu aktif.
"Seperti dump truk puso yang mengangkut latrit untuk pengerasan jalan di blok – blok di areal perkebunan kelapa sawit Wilmar group" kata Juliansyah kepada Yudi pada saat penyampaian konpermasi via telp seluler.
Terkait dengan aktifitas CV.Surya Mas, Yudi juga sudah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kotim, AKBP Sarpani Kamis (6/4/23) Via WhatsApp melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dari yang di sampaikan oleh Yudi tentang CV.Surya Mas.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan akan ditindak lanjuti. (Red)
RUD DIAN
Berita Utama
-
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Jumat, (27/3/2026) dengan . . .
-
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya . . .
-
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, . . .
-
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Langkah pengabdian panjang Leonard S. Ampung akhirnya sampai di penghujung. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai aparatur sipil . . .
-
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke . . .

















