Aktifitas Penambangan Galian C di Desa Pantap Diduga Belum Mengantongi Izin
Tim Redaksi

Potret Kalteng 11 Apr 2023, 14:35:35 WIB Sampit
Aktifitas Penambangan Galian C di Desa Pantap Diduga Belum Mengantongi Izin

Keterangan Gambar : Illustrasi Penambangan Galian C


POTRETKALTENG.COM -  SAMPIT - Aktifitas CV. Surya Mas yang melakukan pengerjaan penambangan batu besar (galian C) yang lokasinya daerah perbukitan dengan pengolahan menjadi batu koral (seplit), berada di daerah desa Pantap Kec Mentaya Hulu Kab Kotawaringin Timur (Kotim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun sampai saat ini.

Hasil dari produksi oleh CV. Surya Mas didiga disuplai ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Wilmar group melalui kontraktor jasa perawatan untuk pengerasan jalan di blok – blok areal perkebunan Wilmar group.

Penambangan batu yang di lakukan oleh CV. Surya Mas tergolong pengerjaan cukup besar karena untuk pengerjaan nya menggunakan alat berat seperti Excavator, Buldoser, sementara untuk pengangkutan nya menggunakan mobilisasi Jonder dan Dump Truk besar berjenis puso.

Baca Lainnya :

Terkait aktivitas CV.Surya Mas di daerah desa yaitu desa Pantap, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktifitas penambangan itu sudah dilakukan cukup lama bertahun – tahun memproduksi menjadi batu koral (split). 

Kepala Desa Pantap, Masruri mengatakan dalam pengerjaan penambangan yang mereka lakukan non leggal tidak mengantongi surat izin yang lengkap.


Yudi dan Samsir ketika berada di kantor Cv. Surya Mas di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu 

Masruri dengan tegas kalau diri nya saat menjadi kepala desa Pantap dan sampai saat ini pihak CV Surya Mas belum ada berkordinasi ke pemerintah desa, apa lagi berkaitan dengan retribusi untuk keuangan kas desa Pantap.

"Secara pemdes dan secara pribadi pun tidak pernah ada kontak dengan pihak CV Surya Mas padahal operasional nya berada di Ringkup wilayah desa Pantap Kec Mentaya hulu ucap tegas Masruri selaku kepala desa yang berwenang di wilayah hukum kerjanya"ungkapnya.

Masruri menambahkan bawa ia memang pernah mendengar semacam sumbangan dari pihak CV.Surya Mas kepada desa, yaitu LPMD Pantap berapa nilai dan berapa kali adanya sumbangan oleh CV.Surya Mas kepada LKMD desa Pantap Masruri sangat tidak mengerti dan tidak tau.

Disisi lain, Yudi yang merupakan seorang wartawan mengatakan bahwa sistem online yang berkaitan ada dan tidak adanya izin yang bisa di buka melalui situs MAPS WIUP, didalam peta ESDM tidak ada terlihat atau tercantum ke legalitas dari CV.Surya Mas didalam peta perizinan, sementara peta perusahaan tambang galian C yang lain jelas terlihat.

Disisi lain, seorang tokoh pemuda desa Pantap, Juliansyah menjelaskan bahwa CV.Surya Mas telah beroperasi di desa Pantap sudah cukup lama tahunan sampai saat ini, ia selaku warga desa Pantap tidak mengetahui dan mengira kalau CV.Surya Mas memiliki perijinan yang tidak lengkap, maka dari itu aktivitas terlihat selalu aktif.

"Seperti dump truk puso yang mengangkut latrit untuk pengerasan jalan di blok – blok di areal perkebunan kelapa sawit Wilmar group" kata Juliansyah kepada Yudi pada saat penyampaian konpermasi via telp seluler.

Terkait dengan aktifitas CV.Surya Mas, Yudi juga sudah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kotim, AKBP Sarpani Kamis (6/4/23) Via WhatsApp melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dari yang di sampaikan oleh Yudi tentang CV.Surya Mas.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan akan ditindak lanjuti. (Red)


RUD DIAN







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment