- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Pemerintah Kota Palangka Raya Memastikan Pasar-Pasar Tradisional Tetap Buka
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dinas Perdagangan
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian Rawang menegaskan tidak ada penutupan pasar tradisional di tengah merebaknya COVID-19 di Kota Palangka Raya saat ini.
Hal itu disampaikan setelah adanya pemberitaan di masyarakat bahwa pasar tradisional yang berada di jalan Ahmad Yani akan ditutup mulai besok (28/3)
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada penutupan, pasar tetap berjalan seperti biasanya, tetapi untuk pasar dadakan seperti pasar malam memang kita tutup” tegas Rawang saat apel gabungan bersama tim gugus tugas Covid-19 di halaman kantor walikota Palangka Raya, Jumat (27/3/2020).
Baca Lainnya :
- Walikota Melantik 11 Pejabat Eselon II dan III0
- Resahkan Warga, Tim Rescue Damkar Tangkap Monyet di Katimpun0
- Fairid Berikan Cendera Mata ke Keluarga Almarhum Riduanto0
- Dandim Buka Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Pelajar Se Kota Palangka Raya0
- Komunitas 1016 Club Cycling Kodim 1016 Palangka Raya Gelar Gowes Bersama0
Rawang juga meminta kepada masyarakat agar tidak memborong bahan pokok secara berlebihan yang mengakibatkan kelangkaan barang.
“Saya minta masyarakat tenang, jangan panik termasuk belanja jangan berlebih-lebihan (panic buying) sehingga membuat harga dipasaran tidak seimbang. Kepada para pengusaha sembako juga saya meminta tidak menimbun barang di gudang hinga membuat kelangkaan,” himbau Rawang.
Menurutnya, tim dari BPBD kota Palangka Raya akan melaksanakan penyemprotan disinfektan di pasar Besar pada 27-28 Maret 2020.
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















