PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN MERK.
Oleh: Jhodi Suprianto Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potret Kalteng 29 Des 2022, 13:33:42 WIB Opini
PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN MERK.

Potretkalteng.com – Opini - Setiap bisnis barang dan jasa memiliki merek dagang yang digunakan untuk menghasilkan produk yang dihasilkannya. Jadi merek memiliki value atau nilai yang menjadi titik pembanding produk di toko, hal ini bisa dimaklumi karena sebelum membeli produk harus melihat terlebih dahulu merek dari produk itu sendiri karena merek memegang peranan penting di dunia. dalam bisnis dan melindungi reputasi yang telah dibangun oleh banyak perusahaan.

Dengan bantuan merek dagang, pengusaha dapat menjaga dan menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan (jaminan kualitas) dan mencegah persaingan tidak sehat (sekaligus) dari pengusaha lain yang beritikad buruk dan ingin mencoreng reputasinya. . off) karena merek memiliki nilai atau ekuitas. Produk dengan merek terkenal dan diakui secara luas untuk produsen seperti: Bonia, Rolex, G.Shock, dll. Produk ini sangat diminati kalangan berpenghasilan tinggi, bahkan remaja.

Salah satu ciri utama merek terkenal adalah reputasi merek tidak boleh terbatas pada produk atau jenis produk tertentu. Orang yang sering kali memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan akan kepuasan diri tidak selalu cukup, dan juga keinginan untuk mempertahankan statusnya adalah membeli barang-barang yang sudah dikenalnya tanpa melihat dengan cermat apa yang dibelinya. Sebuah jalan pintas bagi para pebisnis yang ingin meraup untung lebih besar tanpa harus membayar pajak dan melumpuhkan pesaingnya di dunia bisnis. Eksploitasi tanda dengan cara meniru bentuk objek dan membubuhkan tanda pada benda tersebut agar terlihat seperti aslinya.

Baca Lainnya :

Pemalsuan merek ini merugikan berbagai pihak, baik konsumen maupun pemilik asli merek itu sendiri, pemalsuan baik secara keseluruhan maupun sebagian dilakukan dengan cara yang memaksimalkan keuntungan. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan usaha yang lebih cepat. Pengertian merek dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 yang lebih lanjut menjelaskan pengertian merek menjelaskan bahwa merek adalah merek yang direpresentasikan secara grafis dalam bentuk gambar, lambang, nama, kata, huruf, angka, skema warna, dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau gabungan dari dua (dua) unsur atau lebih untuk membedakan barang dan/atau dalam layanan komersial yang disediakan oleh barang dan/atau layanan perorangan atau badan hukum.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek mengatur bahwa merek dibedakan menjadi dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek dagang yang digunakan pada barang yang oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau badan hukum membedakannya dari barang lain yang serupa (UU No. 20 Tahun 2016 angka 1 Bagian 2). Merek jasa, di sisi lain, adalah merek yang digunakan untuk layanan yang dijual bersama atau dengan badan hukum oleh satu atau lebih orang untuk membedakannya dari layanan serupa lainnya (Pasal 1(3) UU No. 20 tahun 2016).

Didalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Pti di sebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Merek dengan menyerupai atau meniru tanda/logo yang terdapat tanda/logo merek “Ndang Ndut” Asli lalu ditempeli hologram palsu (alternatif kedua dalam dakwaan), berdasarkan kronologis yang penulis baca, terdakwa benar melakukan perbuatan berupa perbuatan mengirimkan dan memperdagangkan kepada saksi Tarmuji Bin SARNO dan PURNOMO Bin SARNO, dimana barang tersebut berasal dari gudang milik si terdakwa . Pidana pokok yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan dalam pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 pidana pokok maksimal selama 5 (lima tahun) lamanya dan denda Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah). Dalam hal ini penulis kurang setuju karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang cukup berat, dari satu sisi perbuatan telah merugikan pemilik dari UD. KALIAN garam “Ndang-Ndut” hal ini tampak dari terdakwamenjadi salah satu jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa harusmembayar pajak serta melumpuhkan para kompetitornya di dunia perdagangan.

Berdasarkan hal tersebut penulis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa seharusnya dikaitkan dengan jenis tindak pidana berupa Concursus atau perbarengan. Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang memiliki predicate crime (tindak pidana asal) yaitu tindak pidana pemalsuan maka pemidanaan dari perbuatan ini menyangkut terhadap tindak pidana perbarengan (concursus) yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 63 yang disebut dengan Concursus idealis dan Pasal 65 yang disebut concursus realis. Sebagaimana dalam pasal 63 ayat (1) di sebutkan bahwa: Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”, pada Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa:“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”. Berdasarkan pasal tersebut, seharusnya majelis hakim mengaitkan perbuatan terdakwa dengan Perbarengan (concursus) yang sesuai dengan pasal 65 KUHP yaitu concursus realis karena adanya perbuatan yang berdiri sendiri dan digabungkan menjadi beberapa kejahatan yaitu seperti pada dakwaan penuntut umum berupa dakwaan alternatif, dakwaan Primair Pasal 100 ayat (1), atau subsidair Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu perbuatan yang didasari dengan hasil yang bersumber dari tindak pidana pemalsuan merek dan dikenakan pidana pokok yang sama berupa pidana penjara, maka di jatuhi pidana pokok terberat oleh majelis hakim yaitu pidana pokok yang bersumber dari pasal 100 ayat (1) UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam hal perbuatan yang telah dilakukan merupakan perbuatan tindak pidana pemalsuan Merek. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf mengingat terdakwa tidak tergolong dalam Pasal 44 KUHP yang berisi bahwa “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal mampu bertanggungjawab” dan tidak dapatnya dihapuskan pidana yang diberikan, dalam artian terdakwa jiwanya dalam keadaan normal dan sehat sehingga mampu untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.

Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Pti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dengan menggunakan merek/logo yang mencantumkan merek asli “Ndang Ndut”, yang menyerupai atau menirunya. Ditandai/ditandai kemudian diberi hologram palsu (pilihan lain dari tuntutan) berdasarkan kronologis yang dibacakan pelaku, terdakwa melakukan pengiriman barang dan usaha kepada saksi Tarmuji Bin SARNO dan PURNOMO Bin SARNO, dari mana barang tersebut berasal . dari kamp tersangka. Ancaman pidana pokok yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pidana denda maksimal dalam Pasal 100 (1) UU No. 20 Tahun 2016 adalah 5 (Lima). tahun) dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah). Dalam perkara ini penulis berkeberatan, karena perbuatan terdakwa cukup berat, dan sebaliknya perbuatan tersebut merugikan pemilik UD. Kalian garam “Ndang-Ndut”, hal ini menunjukkan bahwa tergugat merupakan salah satu jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa harus membayar pajak dan melumpuhkan para pesaingnya dalam dunia usaha.

Kesimpulan

Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dalam pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum. Dalam analisis yang dilakukan oleh penulis pertanggungjawaban dalam tindak pidana pemalsuan merek dalam Putusan Nomor 87/Pid.sus/2019/PN.Pti adalah orang perseorangan yang mampu bertanggungjawab karena adanya unsur kesalahan dan tidak adanya alasan pemaaf. Seorang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya adalah orang yang mampu bertanggungjawab, atau dapat dikatakan bahwa orang tersebut jiwanya normal dan sehat tanpa adanya kekurangan dalam bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan benar melakukan suatu kesalahan berupa perbuatan tindak pidana pemalsuan merek dimana pelaku telah mengetahui dan menduga dari perbuatan yang dilakukannya sehingga dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan yang diberikan oleh penuntut umum kepada terdakwa dan terbukti benar dan bersalah. Namun tidak ditemukan alasan pemaaf karena terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya

REFERENSI

Ishaq. (2020). Hukum Pidana. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Rianto, Agus. (2016). Tindak Pidana Pertanggungjawaban Pidana. Surabaya: Kencana, 2016.

Siregar. Gomgom. (2020). Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Bandung: Refika Aditama (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment