- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
PBS Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan Sepakati Pembatasan Tonase Kendaraan di Ruas Jala

Keterangan Gambar : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan resmi menyepakati pembatasan tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam Rapat Pengaturan Lalu Lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan tersebut wajib menaati ketentuan teknis jalan kelas III dengan batasan Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman dilalui, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan.
Baca Lainnya :
- Akademisi Hukum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Bagi Anggota Legislatif yang Ingin Maju Pilkada0
- Meriahkan FBIM 2025, Lomba Mangaruhi Lestarikan Alam0
- Gubernur Agustiar Sabran Resmi Buka Kalteng Expo 2025, Dislutkan Kalteng Tampilkan Inovasi Pangan Bi0
- Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Joni Harta: Ajang Ini Wujud Nyata Pelestarian Budaya 0
- Tingkatkan Fungsi BPD, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek0
Tak hanya itu, para perusahaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menata dan mengatur sistem transportasi angkutan hasil produksi sumber daya alam. Dukungan ini mencerminkan keseriusan para pelaku usaha dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, pengawasan akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait, yang nantinya akan melaporkan secara berkala kepada Gubernur.
Penandatanganan berita acara ini diikuti oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Investasi Mandiri, dan berbagai perusahaan lainnya dari sektor terkait. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng juga turut serta dalam penandatanganan.
Kesepakatan ini turut diketahui dan disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, bersama dengan Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Selain itu, hadir pula pejabat tinggi dari unsur penegak hukum dan keamanan, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kepala Badan Intelijen Daerah Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap, kesepakatan ini dapat menjadi pijakan penting dalam penataan lalu lintas angkutan barang, menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh.
RH
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















