PBS Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan Sepakati Pembatasan Tonase Kendaraan di Ruas Jala

potret kalteng 21 Mei 2025, 15:03:32 WIB PEMPROV KALTENG
PBS Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan Sepakati Pembatasan Tonase Kendaraan di Ruas Jala

Keterangan Gambar : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM  – Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan resmi menyepakati pembatasan tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam Rapat Pengaturan Lalu Lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.


Dalam kesepakatan tersebut, seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan tersebut wajib menaati ketentuan teknis jalan kelas III dengan batasan Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman dilalui, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan.

Baca Lainnya :


Tak hanya itu, para perusahaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menata dan mengatur sistem transportasi angkutan hasil produksi sumber daya alam. Dukungan ini mencerminkan keseriusan para pelaku usaha dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.


Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, pengawasan akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait, yang nantinya akan melaporkan secara berkala kepada Gubernur.


Penandatanganan berita acara ini diikuti oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Investasi Mandiri, dan berbagai perusahaan lainnya dari sektor terkait. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng juga turut serta dalam penandatanganan.


Kesepakatan ini turut diketahui dan disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, bersama dengan Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Selain itu, hadir pula pejabat tinggi dari unsur penegak hukum dan keamanan, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kepala Badan Intelijen Daerah Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap, kesepakatan ini dapat menjadi pijakan penting dalam penataan lalu lintas angkutan barang, menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh.



RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment