- DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
Akademisi Hukum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Bagi Anggota Legislatif yang Ingin Maju Pilkada

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi MK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Polemik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2025 kian menghangat, terutama di media sosial. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah munculnya nama H. Jimmy Carter sebagai bakal calon kepala daerah, yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif.
Perdebatan semakin memanas setelah beredar informasi mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut melarang calon legislatif (caleg) untuk mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca Lainnya :
- Meriahkan FBIM 2025, Lomba Mangaruhi Lestarikan Alam0
- Gubernur Agustiar Sabran Resmi Buka Kalteng Expo 2025, Dislutkan Kalteng Tampilkan Inovasi Pangan Bi0
- Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Joni Harta: Ajang Ini Wujud Nyata Pelestarian Budaya 0
- Tingkatkan Fungsi BPD, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek0
- Kadinkes Kapuas Hadiri Rakor Pelaksanaan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati0
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kautsar Ismail, S.H., M.H., memberikan penjelasan hukum yang menegaskan perbedaan antara caleg terpilih dan anggota legislatif aktif.
“Putusan MK tersebut hanya berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik. Artinya, mereka yang sudah terpilih dalam pemilu legislatif tetapi belum resmi menjabat tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk ikut Pilkada. Namun, ini tidak berlaku bagi anggota legislatif yang sudah dilantik,” jelas Kautsar, Senin (20/5).
Ia menambahkan, bagi anggota legislatif yang sedang menjabat, aturan yang berlaku adalah mereka boleh mencalonkan diri dalam Pilkada, namun dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Ketentuan ini merujuk pada Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, yang secara khusus mengatur mekanisme pencalonan Pilkada bagi pejabat legislatif aktif.
“Jadi tidak ada larangan bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang sudah dilantik untuk maju Pilkada, asalkan mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kautsar berharap publik tidak keliru dalam memahami isi putusan MK, serta tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan politik menjelang Pilkada Barut 2025.
RH
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Charles Frengki meminta, agar jangkauan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis . . .

















