- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
- Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
- Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
- Polsek Timpah Cek Pemanfaatan Pekarangan Warga di Desa Tumbang Randang, Dorong Ketahanan Pangan
- Ketua DPRD Kapuas Ajak Warga Jaga Keamanan dan Toleransi Selama Ramadhan 1447 H
- Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H
- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
Akademisi Hukum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Bagi Anggota Legislatif yang Ingin Maju Pilkada

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi MK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Polemik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2025 kian menghangat, terutama di media sosial. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah munculnya nama H. Jimmy Carter sebagai bakal calon kepala daerah, yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif.
Perdebatan semakin memanas setelah beredar informasi mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut melarang calon legislatif (caleg) untuk mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca Lainnya :
- Meriahkan FBIM 2025, Lomba Mangaruhi Lestarikan Alam0
- Gubernur Agustiar Sabran Resmi Buka Kalteng Expo 2025, Dislutkan Kalteng Tampilkan Inovasi Pangan Bi0
- Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Joni Harta: Ajang Ini Wujud Nyata Pelestarian Budaya 0
- Tingkatkan Fungsi BPD, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek0
- Kadinkes Kapuas Hadiri Rakor Pelaksanaan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati0
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kautsar Ismail, S.H., M.H., memberikan penjelasan hukum yang menegaskan perbedaan antara caleg terpilih dan anggota legislatif aktif.
“Putusan MK tersebut hanya berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik. Artinya, mereka yang sudah terpilih dalam pemilu legislatif tetapi belum resmi menjabat tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk ikut Pilkada. Namun, ini tidak berlaku bagi anggota legislatif yang sudah dilantik,” jelas Kautsar, Senin (20/5).
Ia menambahkan, bagi anggota legislatif yang sedang menjabat, aturan yang berlaku adalah mereka boleh mencalonkan diri dalam Pilkada, namun dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Ketentuan ini merujuk pada Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, yang secara khusus mengatur mekanisme pencalonan Pilkada bagi pejabat legislatif aktif.
“Jadi tidak ada larangan bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang sudah dilantik untuk maju Pilkada, asalkan mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kautsar berharap publik tidak keliru dalam memahami isi putusan MK, serta tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan politik menjelang Pilkada Barut 2025.
RH
Berita Utama
-
Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Timur, M. Yamin, memulai rangkaian Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi Masjid Riyadus Solihin di Desa Puri, . . .
-
Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Timur, M. Yamin, meresmikan Kantor Calon Resort Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tamiang Layang Timur, Sabtu . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, . . .
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .

















