- TP Posyandu Kapuas Ambil Peran dalam Lomba HUT Persit ke-80
- Sekda Kapuas Tekankan Kejelasan Lahan dalam Program Cetak Sawah
- Rapat Digelar Pemkab Kapuas Bahas PPKH untuk Kawasan Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar
- Bupati Kapuas Sambut Kunker Wakapolda Kalteng di Polres Kapuas Dorong Stabilitas Kamtibmas
- Pemkab Kapuas Optimalkan Lahan Cetak Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Wakil Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kapuas Hulu
- Sekda Kapuas Kunker ke Desa Sei Bakut, Serap Aspirasi Warga
- Bupati dan Sekda Kapuas Audiensi dengan RSUD, Bahas Peningkatan Layanan
- Musrenbang Kecamatan Bataguh Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027
- Bupati Kapuas Kunjungi Kemendagri, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah
Akademisi Hukum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Bagi Anggota Legislatif yang Ingin Maju Pilkada

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi MK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Polemik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2025 kian menghangat, terutama di media sosial. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah munculnya nama H. Jimmy Carter sebagai bakal calon kepala daerah, yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif.
Perdebatan semakin memanas setelah beredar informasi mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut melarang calon legislatif (caleg) untuk mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca Lainnya :
- Meriahkan FBIM 2025, Lomba Mangaruhi Lestarikan Alam0
- Gubernur Agustiar Sabran Resmi Buka Kalteng Expo 2025, Dislutkan Kalteng Tampilkan Inovasi Pangan Bi0
- Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Joni Harta: Ajang Ini Wujud Nyata Pelestarian Budaya 0
- Tingkatkan Fungsi BPD, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek0
- Kadinkes Kapuas Hadiri Rakor Pelaksanaan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati0
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kautsar Ismail, S.H., M.H., memberikan penjelasan hukum yang menegaskan perbedaan antara caleg terpilih dan anggota legislatif aktif.
“Putusan MK tersebut hanya berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik. Artinya, mereka yang sudah terpilih dalam pemilu legislatif tetapi belum resmi menjabat tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk ikut Pilkada. Namun, ini tidak berlaku bagi anggota legislatif yang sudah dilantik,” jelas Kautsar, Senin (20/5).
Ia menambahkan, bagi anggota legislatif yang sedang menjabat, aturan yang berlaku adalah mereka boleh mencalonkan diri dalam Pilkada, namun dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Ketentuan ini merujuk pada Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, yang secara khusus mengatur mekanisme pencalonan Pilkada bagi pejabat legislatif aktif.
“Jadi tidak ada larangan bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang sudah dilantik untuk maju Pilkada, asalkan mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kautsar berharap publik tidak keliru dalam memahami isi putusan MK, serta tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan politik menjelang Pilkada Barut 2025.
RH
Berita Utama
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo karena . . .
-
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik . . .
-
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar kegiatan silaturahmi dan ramah tamah bersama Anggota Forum Koordinasi Pimpinan . . .
-
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Rapat . . .

















