- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Pasca di Somasi Adv Suriansyah Halim, Halikinnor Batalkan Pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Par

Keterangan Gambar : Animasi Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H & Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor
Baca Lainnya :
- Pemangkasan Dana Transfer Pusat Dikhawatirkan Hambat Target Pembangunan Kalteng 20260
- Pemprov dan DPRD Matangkan Propemperda 2026, Anggaran Diminta Tepat Sasaran0
- DPRD Kalteng Sampaikan Propemperda 2026, Wagub Edy Pratowo Tekankan Regulasi Prioritas0
- Program \"Belajar Tanpa Batas\" UM Hadirkan Pembelajaran Adaptif bagi Anak Penderita Kanker0
- Masyarakat Sayangkan Pembukaan Portal Adat di Jalan Hauling PT BDA, Pertanyakan Itikad Baik Perusaha0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Kepemimpinan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, diuji setelah ia terpaksa mengambil keputusan drastis terkait salah satu pejabat tingginya. Melalui Keputusan Bupati Nomor: 800.1.3.3/2043/BKPSDM-MP/2025 yang dikeluarkan pada 19 November 2025, Bupati secara resmi membatalkan pengangkatan Wim Reinardt Kalawa Benung, S.Sos., MM, sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kotim.
Pembatalan ini dilakukan atas keputusan sebelumnya (Nomor: 800.1.3.3/1214/BKPSDM.MP/2025), dan melibatkan PNS dengan NIP 196912191990121002, Pangkat Pembina Utama Muda / IV/c.
Keputusan Bupati ini ibarat "palu godam" bagi Wim Benung karena secara blak-blakan didasarkan pada vonis pidana. Dalam poin pertimbangan (Menimbang) surat tersebut, Pemkab Kotim menegaskan bahwa Wim Benung telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025. Keputusan dramatis ini diambil demi menjamin tertib administrasi dan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembatalan ini mengakhiri masa jabatan Wim Benung yang baru seumur jagung. Langkah tegas Bupati Halikinnor ini sekaligus menjadi jawaban atas kontroversi yang menyertai pelantikan tersebut.
Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., yang sebelumnya melayangkan somasi terkait keberatan atas pelantikan itu, membenarkan dan menyambut baik langkah tersebut. "Ya, kami sudah mengetahui dan itu benar dikeluarkan oleh Pemkab Kotim," ujarnya, mengonfirmasi penerimaan salinan surat keputusan pembatalan.
Dengan dibatalkannya SK pengangkatan ini, Wim Benung secara otomatis juga batal diberhentikan dari jabatan sebelumnya, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Kabar dari internal Pemkab Kotim menyebutkan bahwa surat pembatalan ini valid, dan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang lowong tersebut dijadwalkan akan dilakukan tanggal 20 November 2025.
Pah
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















