Pasca di Somasi Adv Suriansyah Halim, Halikinnor Batalkan Pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Par

Potret kalteng 20 Nov 2025, 09:57:54 WIB Sampit
Pasca di Somasi Adv Suriansyah Halim, Halikinnor Batalkan Pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Par

Keterangan Gambar : Animasi Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H & Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor





Baca Lainnya :

SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Kepemimpinan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, diuji setelah ia terpaksa mengambil keputusan drastis terkait salah satu pejabat tingginya. Melalui Keputusan Bupati Nomor: 800.1.3.3/2043/BKPSDM-MP/2025 yang dikeluarkan pada 19 November 2025, Bupati secara resmi membatalkan pengangkatan Wim Reinardt Kalawa Benung, S.Sos., MM, sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kotim. 


Pembatalan ini dilakukan atas keputusan sebelumnya (Nomor: 800.1.3.3/1214/BKPSDM.MP/2025), dan melibatkan PNS dengan NIP 196912191990121002, Pangkat Pembina Utama Muda / IV/c.


Keputusan Bupati ini ibarat "palu godam" bagi Wim Benung karena secara blak-blakan didasarkan pada vonis pidana. Dalam poin pertimbangan (Menimbang) surat tersebut, Pemkab Kotim menegaskan bahwa Wim Benung telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025. Keputusan dramatis ini diambil demi menjamin tertib administrasi dan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Pembatalan ini mengakhiri masa jabatan Wim Benung yang baru seumur jagung. Langkah tegas Bupati Halikinnor ini sekaligus menjadi jawaban atas kontroversi yang menyertai pelantikan tersebut. 


Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., yang sebelumnya melayangkan somasi terkait keberatan atas pelantikan itu, membenarkan dan menyambut baik langkah tersebut. "Ya, kami sudah mengetahui dan itu benar dikeluarkan oleh Pemkab Kotim," ujarnya, mengonfirmasi penerimaan salinan surat keputusan pembatalan.


Dengan dibatalkannya SK pengangkatan ini, Wim Benung secara otomatis juga batal diberhentikan dari jabatan sebelumnya, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. 


Kabar dari internal Pemkab Kotim menyebutkan bahwa surat pembatalan ini valid, dan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang lowong tersebut dijadwalkan akan dilakukan tanggal 20 November 2025.


Pah







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment