Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ringkus Delapan Tersangka Narkoba

Potret kalteng 28 Jul 2026, 15:41:22 WIB Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ringkus Delapan Tersangka Narkoba

Keterangan Gambar : Foto konferensi pers polres Kapuas


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang berlangsung pada 5 hingga 23 Juli 2026. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak delapan orang tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kapuas.


Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops Kompol Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto, dan Kasi Propam IPTU Gendee menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Baca Lainnya :


AKBP Rina Perwitasari menjelaskan, delapan tersangka diamankan berdasarkan tujuh laporan polisi yang berasal dari wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat. "Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar hingga kurir. Modus yang digunakan antara lain sistem "lempar ranjau", menyimpan narkotika di lokasi sepi, serta melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah disepakati.


Kapolres menambahkan, pihaknya menduga jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari Banjarmasin dengan jalur distribusi menuju Kecamatan Kapuas Timur, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, hingga Kapuas Kuala. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya sesuai jumlah barang bukti yang dimiliki.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment