- Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
- DPRD Nilai Gebyar Reward Betang Patuh Efektif Dongkrak Pendapatan Daerah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ringkus Delapan Tersangka Narkoba
- PWI Kapuas dan KPU Perkuat Sinergi Edukasi Demokrasi untuk Masyarakat
- H. Pahmi Resmi Pimpin DPC PPP Kapuas, Siap Perkuat Konsolidasi Partai**
- ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Berhadapan Hukum Dengan PT BJAP, Sauce Divonis Bebas
- Family Gathering Bapperida, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga
- DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif
- Harapkan Mahasiswa KKN Bawa Dampak Positif
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Harga Beras Tetap Diwaspadai
Oknum Pejabat Kotim Yang Diduga Lakukan Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat Kini Naik Sidik Laporan

Keterangan Gambar : Foto : Suriansyah Halim, S.H, M.H
PALANGKA RAYA - Kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial W, terhadap istrinya yang berinisial Y saat ini sudah naik ke sidik laporan.
Y Melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H, M.H mengatakan, bahwa terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kotim, saat ini sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 18 Mei 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Baca Lainnya :
- Pj Bupati Barut Tutup Turnamen Mini Soccer Pj Bupati Cup 20240
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota DPRD 2024-200
- Pj.Bupati Barito Utara Buka Rakerwil Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia0
- Hj Mery Rukaini Jadi Ketua DPRD Barito Utara Sementara0
- Mengenal Sosok Hj Nety, Ketua Nasdem Barito Utara Yang Berhasil Bawa Nasdem Raih 2 Kursi 0
“Perihal dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun,” ucap Halim, Rabu (21/8/2024).
“Tanggal 01 Agustus 2024, yang sudah naik sidik dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 02 Agustus 2024 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” tambahnya.
Adapun perihal dugaan tindak pidana surat palsu/ memalsukan surat menurut Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) tahun.
“Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, dan Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Kotim telah juga menerima barang bukti dari Pelapor, dan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari Pengurus Koperasi Bukit Lestari, Desa Bukit Batu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah,” ungkapnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi, Siap Bawa Catur Indonesia Berprestasi hingga Tingkat Dunia
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi, Siap Bawa Catur Indonesia Berprestasi hingga Tingkat Dunia
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi dikukuhkan dan dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh . . .
-
H. Pahmi Resmi Pimpin DPC PPP Kapuas, Siap Perkuat Konsolidasi Partai**
H. Pahmi Resmi Pimpin DPC PPP Kapuas, Siap Perkuat Konsolidasi Partai**
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– H. Pahmi, S.Sos., resmi mendapat amanah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas. . . .
-
PWI Kapuas dan KPU Perkuat Sinergi Edukasi Demokrasi untuk Masyarakat
PWI Kapuas dan KPU Perkuat Sinergi Edukasi Demokrasi untuk Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas menjajaki kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam . . .
-
Gubernur Kalteng Serukan Komitmen Bersama Lindungi dan Didik Anak
Gubernur Kalteng Serukan Komitmen Bersama Lindungi dan Didik Anak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ringkus Delapan Tersangka Narkoba
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ringkus Delapan Tersangka Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang . . .

















