- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
Memahami Pernikahan Beda Suku atau Eksogami Menurut Pandangan Masyarakat di Indonesia
Oleh : Ity Triana Wineini (203010601034)

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka.
Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada serta per gaulan masyarakatnya. Ia dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan.
Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen, bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Hal mana berakibat lain padang lain belalang lain lubuk lain ikannya, lain masyarakat lain aturan perkawinannya.
Baca Lainnya :
- Kapolda Imbau Pemudi Terus Hati-hati di Puncak Arus Balik 6-8 Mei 0
- Gelora Palangkaraya Pastikan Raih Kursi Tahun 20240
- Pelabuhan Selat Kapuas Mulai Beroperasi 0
- Dukung Proyek Perkeretaapian di Kalteng, Wagub Kalteng Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan PT INKA0
- Ditpolairud Polda Kalteng Terus Bagikan Takjil Kepada Warga Menjelang Berakhirnya Bulan Puasa0
Menurut undang-undang perkawinan yang dikenal dengan undang undang No. 1 Tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan di Indonesia ada bermacam macam dari adat, campuran dan lain-lain. Namun disini saya ingin membahas mengenai pernikahan beda suku atau Eksogami dan bagaimana pandangan masyarakat Indonesia menanggapi pernikahan tersebut.
Adapun hal yang tidak diketahui masyarakat terutama di Indonesia masih mengangap pernikahan beda suku itu hal yang bisa namun masih banyaknya masyarakat menentang perkawinan eksogami itu. Maka dari itu saya membuat artikel ini untuk menambah pengetahuan serta mempelajari pandangan masyarakat terhadap penkawinan eksogami.
Perkawinan eksogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh suku, klan, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda atau keluar dari lingkungan aslinya. Suku atau budaya merupakan kultur untuk mencerminkan suatu daerah tertentu yang berawal dari tradisi turun temurun dari nenek moyang. Namun, perlu diketahui bahwa sifat, watak dan karakteristik seseorang bukan diturunkan melalui suku dan budaya melainkan dari genetik orangtua serta pendidikannya.
Faktor-faktor yang menjadi pendorong dilakukannya perkawinan endogami adalah adanya tradisi dari para leluhur, adanya larangan perkawinan, tentang perkawinan ideal, dan hak waris. Tidak sedikit masyarakat Indonesia menolak pernikahan eksogami ini sebagai contoh pada Masyarakat di Indonesia antara pernikahan antara suku Jawa dan Sunda biasanya hal ini terjadi secara turun temurun meskipun saat ini mungkin sudah jarang terdengar.
Contoh lainnya seperti Menurut tinjauan Hukum Islam, larangan adat Suku Bugis menikah dengan suku yang lain sangatlah bertentangan dengan syara‟ karena tidak ada nash yang mengatakan bahwa terlarangnya suatu pernikahan karena larangan adat jadi menurut kasus diatas merupakan pandangan dari masyarakat secara negatif atau masih belum dapat diterimanya pernikahan secara endogami atau berbeda suku dapat dilihat dari contoh diatas masyarakat memberikan hukuman kepada pasangan yang melanggar karena menikah dengan orang bukan berasal dari suku yang sama masih kental di antara masyarakat di Indonesia.
Bagaimana kita memandang sebagai masyarakat Indonesia yang tepatnya berada di Kalimantan Tengah yang memiliki bermacam-macam suku. Masyarakat di Kalimantan Tengah memandang pernikahan eksogami merupakan hal yang masih biasa seperti Batak-Dayak. Tidak sedikit masyarakat menganggap hal ini sesuatu yang baik dengan tujuan agar memperluas keaneka ragaman dan saling menghargai serta menerima perbedaan terhadap perbedaan. Namun tak jarang juga pernikahan Batak-Dayak ini ditolak oleh masyarakat terutama jika pihak perempuannya merupakan Batak dan pihak lelaki dari suku Dayak, masyarakat memandang terbalik bahwa marga yang dimiliki pihak Wanita pun lepas. Berbeda jika pernikahan endogami Batak-Batak masyarakat akan memiliki pandangan positif lebih banyak dari pada pernikahan eksogami Batak-Dayak.
Kesimpulannya Perkawinan eksogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh suku, klan, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda atau keluar dari lingkungan aslinya. Dalam pandangan agama apapun sebenarnya tak ada larangan khususnya yang mengatakan tidak boleh menikah dengan suku tertentu. Kemudian cara masyarakat memandang pernikahan berbeda suku atau eksogami bahwa tidak semua pernikahan eksogami dipandang negatif oleh masyarakat di Indonesia namun tidak sedikit juga masyarakat masih belum menerima pernikahan eksogami berbeda suku ini dikarenakan faktor adat turun temurun dalam masyarakat.
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .

















