- Bupati Heriyus Tegaskan Penghargaan Satyalancana Harus Jadi Motivasi ASN Pemkab Mura
- Sinergi Pemkab Mura dan Kantor Pertanahan Percepat Pelayanan Administrasi Pertanahan
- Bupati Heriyus Dorong Seluruh Perangkat Daerah Makin Teguh Jalankan Pemerintahan Berintegritas
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kelembagaan Adat dan Kapasitas Pemangku Adat
- Kualitas Udara Mura Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemkab Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar
- Pemkab Mura Perkuat Perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini
- Hadapi Kendala Distribusi Sungai, Pemkab Mura Kaji Alternatif Mobilisasi Fuel Lewat Jalur Darat
- Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
- SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
- Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Maryani Sabran Minta Perlindungan Lahan Tani Warga dan Desak Penertiban Perusahaan Nakal

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Dapil III,Maryani Sabran.
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Daerah Pemilihan III, Maryani Sabran, kembali menyoroti persoalan lahan yang banyak dikeluhkan kelompok tani di wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Ia menegaskan bahwa lahan masyarakat tidak boleh menjadi sasaran penertiban hanya karena adanya aturan baru.
Baca Lainnya :
- DPRD Kalteng Evaluasi 15 Raperda Tahun 2025, Tiga Usulan Baru Masuk Agenda 20260
- APBD Kalteng 2026 Disahkan, Belanja Daerah Tembus Rp 5,45 Triliun dan Defisit Rp 333 Miliar0
- Bupati Heriyus Berharap Turnamen Futsal GANFASH Dapat Terus Digelar di Tahun Mendatang0
- Turnamen Futsal Ditegaskan sebagai Sarana Kontruktif Penyaluran Energi Pemuda Murung Raya0
- Bupati Heriyus Puji Kelancaran Turnamen Futsal, Apresiasi Kinerja Panitia dan Aparat Keamanan0
Maryani menjelaskan bahwa keluhan utama para petani berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola bertahun-tahun. Menurutnya, kebun pribadi maupun lahan plasma menjadi sumber pendapatan utama warga sehingga tidak boleh terdampak akibat perubahan regulasi. “Ini hak masyarakat, plasma adalah mata pencarian mereka,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menilai banyak warga telah menguasai lahan jauh sebelum aturan baru diberlakukan. Namun, setelah kebijakan berubah, masyarakat justru merasa terdesak dan khawatir terhadap keberlangsungan hidupnya. Maryani menyebut bahwa regulasi baru tidak boleh merugikan warga yang sudah membeli serta menggarap lahan secara sah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam melakukan penertiban lahan. Maryani menekankan bahwa perusahaan yang melanggar izin atau beroperasi di luar ketentuan seharusnya menjadi prioritas penertiban, bukan lahan milik warga. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang sah memiliki lahan sebelum aturan baru diterbitkan tidak boleh dipersulit.
Selain itu, Maryani turut menyinggung masih adanya perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma. Ia mendorong agar instansi terkait seperti kehutanan, BPN, dan dinas perkebunan melakukan pemeriksaan bersama secara menyeluruh. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar persoalan plasma dapat diselesaikan dengan jelas dan terukur.
Di luar isu agraria, Maryani juga memantau perkembangan pembangunan infrastruktur di Dapil III. Salah satu proyek yang ia soroti adalah peningkatan jalan Hayaping–Patung yang saat ini masih dalam proses pengerjaan. Ia memastikan DPRD terus memperjuangkan anggaran agar proyek tersebut tidak terhenti, meski situasi fiskal sedang mengalami penyesuaian.
Maryani menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa DPRD akan tetap mengawal pembangunan dan kepentingan masyarakat. Ia optimistis bahwa kerja sama yang kuat antar lembaga dan konsistensi para pemangku kebijakan dapat mewujudkan kemajuan bagi Kalimantan Tengah.(KL)
Berita Utama
-
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul . . .
-
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Prestasi membanggakan kembali diraih pelajar Kalimantan Tengah di tingkat nasional. SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil keluar sebagai . . .
-
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Front Marhaenis Kalimantan Tengah yang terdiri dari DPD GMNI Kalimantan Tengah, DPC GMNI Palangka Raya, DPD GPM Kalimantan Tengah dan . . .
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .

















