DPRD Kalteng Evaluasi 15 Raperda Tahun 2025, Tiga Usulan Baru Masuk Agenda 2026

Potret kalteng 19 Nov 2025, 14:09:09 WIB PEMPROV KALTENG
DPRD Kalteng Evaluasi 15 Raperda Tahun 2025, Tiga Usulan Baru Masuk Agenda 2026

Keterangan Gambar : RAPAT PARIPURNA




PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah memaparkan perkembangan penyusunan regulasi sepanjang tahun 2025 serta menyampaikan usulan program legislasi daerah untuk tahun 2026. Penyampaian tersebut disampaikan Ketua Bapemperda, Ampera AY Mebas, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025).

Baca Lainnya :


Menurut Ampera, terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Dari jumlah itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


Ia menjelaskan bahwa satu raperda saat ini masih menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Raperda terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sementara dua raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan dewan, yaitu rancangan aturan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan serta pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng.


Ampera juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah telah mencapai persetujuan bersama terkait Raperda APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026. Selain itu, masih ada sembilan raperda lainnya yang berada pada tahap pengajuan dan masuk dalam prioritas pembahasan berikutnya.


Sembilan raperda tersebut meliputi sejumlah regulasi strategis, di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng 2022–2042, rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, rencana pembangunan industri 2019–2039, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemberian insentif dan fasilitas penanaman modal, penyelenggaraan perpustakaan, percepatan perhutanan sosial, serta grand design pembangunan kependudukan. Semua raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah ke depan.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment