KTPA Meningkat, Bambang Purwanto Minta Pemerintah Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Tim Redaksi

Potret Kalteng 08 Feb 2024, 07:50:08 WIB Nasional
KTPA Meningkat, Bambang Purwanto Minta Pemerintah Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS

Keterangan Gambar : Bambang Purwanto, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat dapil Kalimantan Tengah, yang juga maju kembali sebagai caleg DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Demokrat dapil Kalimantan Tengah di pemilu 2024 mendatang.


Potretkalteng.com - JAKARTA - Bambang Purwanto, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat dapil Kalimantan Tengah, meminta pemerintah lebih serius dalam memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan di Indonesia.


Bambang Purwanto menjelaskan jika kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak atau KTPA, seperti fenomena gunung es, sedikit yang tampak, bahkan sebagian besar lainnya tidak ditindaklanjuti, dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca Lainnya :


"Kita dapat laporan, jika tahun 2023 kemarin ada 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap anak sangat tinggi, sekitar 11.084 kasus, meningkat 12,3 persen dari tahun 2022. KDRT di posisi kedua, 5.555 kasus, dari tahun sebelumnya yang hanya 2.241," ujarnya pada Selasa, 6 Februari 2024.


Bambang Purwanto menegaskan jika pemerintah perlu untuk segera membuat dan mensahkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang mana sebelumnya diamanatkan oleh UU terdiri dari 10 aturan, 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Namun pemerintah hanya menyepakati penyederhanaan aturan turunan menjadi 7, yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.


"Masyarakat juga harus ikut mengawal agar aturan teknis ini segera diterbitkan. Supaya kita juga punya payung hukum, agar berbagai kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi dapat diadili dengan seadil-adilnya, dan para korban juga mendapat rehabilitasi, serta jaminan perlindungan dari negara. Kita juga perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melalui edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak mereka ini, dan ini tidak bisa kita lakukan sendirian, harus bergandengan tangan mewujudkan perubahan" tutupnya.


Reporter: Aris Kurnia Hikmawan







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment