- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan
- BPBD Kalteng Terima Kunjungan Edukatif dari SMA Golden Christian School Palangka Raya
- Dinas PMD Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan TP-Posyandu dan Pengurus Dekranasda Pe
- Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK
- Pemprov Kalteng Luncurkan Logo Resmi Hari Jadi ke-68 Tahun 2025: Simbol Identitas, Budaya, dan Visi
- Pemprov Kalteng Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Nasional
- PWI Kapuas Serahkan Santunan Duka kepada Keluarga Almarhum Wartawan Djemmy Napoleon
- Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Barito Utara Berjalan Lancar dan Sesuai Tahapan
- Dukung Pembentukan GMNI Lamandau, Rizky Aditya Siap Menjadi Keluarga Besar GMNI Kalteng
- Ahmada Dahlan, Anak Petani Karet yang Kini Pimpin KPID Kalteng
Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Kapuas divonis Bersalah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Screenshoot Vicon persidangan
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Persidangan Perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas akhirnya telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Atas Nama terdakwa Otovianus dan Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (28/2/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan kepada awak media bahwa agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum, Hakim Anggota Irfanul Hakim, SH., dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, SH dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Provinsi Kalteng ikuti Anugerah Tinarbuka 2023 Dengan KI Pusat0
- JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Pasutri Di Jalan Cempaka0
- Setelah 25 Tahun, Kota Palangka Raya Kembali Raih Penghargaan Adipura Dari Kementrian LHK0
- Polda Kalteng Gelar Coaching Clinic Penegakan Hukum Tindak Pidana Karhutla0
- Staff Ahli Gubernur Kalteng Hadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi DIPA Satgas Saber Pungli 20230
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa OTOVIANUS menyatakan :
1) Menyatakan Terdakwa OTOVIANUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa OTOVIANUS untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431 (satu milyar dua Puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa BUDI PRAYITNO menyatakan;
1) Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)
Untung


Berita Utama
-
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Setelah tiga hari melakukan pencarian intensif, Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban perahu kelotok yang terbalik di . . .
-
PWI Kapuas Serahkan Santunan Duka kepada Keluarga Almarhum Wartawan Djemmy Napoleon
PWI Kapuas Serahkan Santunan Duka kepada Keluarga Almarhum Wartawan Djemmy Napoleon
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Suasana haru menyelimuti rumah duka di Jalan Keruing, Kuala Kapuas, Minggu sore (11/5/2025). Di tempat itulah, Persatuan Wartawan . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Nasional
Pemprov Kalteng Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Nasional
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menggelar Seleksi Calon Pasukan . . .
-
Pemprov Kalteng Luncurkan Logo Resmi Hari Jadi ke-68 Tahun 2025: Simbol Identitas, Budaya, dan Visi
Pemprov Kalteng Luncurkan Logo Resmi Hari Jadi ke-68 Tahun 2025: Simbol Identitas, Budaya, dan Visi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Menyambut peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah yang jatuh pada 23 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah . . .
-
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, memimpin apel bersama seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi . . .
