- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Kapuas divonis Bersalah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Screenshoot Vicon persidangan
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Persidangan Perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas akhirnya telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Atas Nama terdakwa Otovianus dan Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (28/2/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan kepada awak media bahwa agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum, Hakim Anggota Irfanul Hakim, SH., dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, SH dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Provinsi Kalteng ikuti Anugerah Tinarbuka 2023 Dengan KI Pusat0
- JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Pasutri Di Jalan Cempaka0
- Setelah 25 Tahun, Kota Palangka Raya Kembali Raih Penghargaan Adipura Dari Kementrian LHK0
- Polda Kalteng Gelar Coaching Clinic Penegakan Hukum Tindak Pidana Karhutla0
- Staff Ahli Gubernur Kalteng Hadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi DIPA Satgas Saber Pungli 20230
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa OTOVIANUS menyatakan :
1) Menyatakan Terdakwa OTOVIANUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa OTOVIANUS untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431 (satu milyar dua Puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa BUDI PRAYITNO menyatakan;
1) Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)
Untung
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















