- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
- ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Kapuas divonis Bersalah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Screenshoot Vicon persidangan
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Persidangan Perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas akhirnya telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Atas Nama terdakwa Otovianus dan Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (28/2/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan kepada awak media bahwa agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum, Hakim Anggota Irfanul Hakim, SH., dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, SH dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Provinsi Kalteng ikuti Anugerah Tinarbuka 2023 Dengan KI Pusat0
- JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Pasutri Di Jalan Cempaka0
- Setelah 25 Tahun, Kota Palangka Raya Kembali Raih Penghargaan Adipura Dari Kementrian LHK0
- Polda Kalteng Gelar Coaching Clinic Penegakan Hukum Tindak Pidana Karhutla0
- Staff Ahli Gubernur Kalteng Hadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi DIPA Satgas Saber Pungli 20230
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa OTOVIANUS menyatakan :
1) Menyatakan Terdakwa OTOVIANUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa OTOVIANUS untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431 (satu milyar dua Puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa BUDI PRAYITNO menyatakan;
1) Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)
Untung
Berita Utama
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 resmi dilantik bersamaan dengan . . .
-
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Persoalan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya, . . .
-
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah resmi memulai Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Tahun . . .
-
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih langkah strategis dengan mengedepankan audiensi dan dialog konstruktif . . .

















