Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Kapuas divonis Bersalah
Tim Redaksi

Potret Kalteng 01 Mar 2023, 21:07:45 WIB Gunung Mas
Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Kapuas divonis Bersalah

Keterangan Gambar : Screenshoot Vicon persidangan


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Persidangan Perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas akhirnya telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Atas Nama terdakwa Otovianus dan Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (28/2/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan kepada awak media bahwa agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum, Hakim Anggota Irfanul Hakim, SH., dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, SH dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Baca Lainnya :


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa OTOVIANUS menyatakan :

1) Menyatakan Terdakwa OTOVIANUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3) Bahwa Menghukum pula terdakwa OTOVIANUS untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431 (satu milyar dua Puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa BUDI PRAYITNO menyatakan;

1) Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3) Bahwa Menghukum pula terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.

Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)


Untung







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment