JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Pasutri Di Jalan Cempaka
Tim Redaksi

Potret Kalteng 28 Feb 2023, 20:49:16 WIB Palangka Raya
JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Pasutri Di Jalan Cempaka

Keterangan Gambar : Suasana Persidangan


POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Bertempat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm), yang didakwa melakukan tindak pidana Kesatu Primair : melanggar Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidair : melanggar Pasal 338 KUHP Atau Kedua : melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selasa, (28 Februari 2023).

Dalam Persidangan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, JPU, Penasehat Hukum sedangkan terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm) dihadirkan secara online melalui zoom dari Rutan Klas II A Palangka Raya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Baca Lainnya :

Menyatakan Terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. 

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm) dengan Pidana MATI.

Menyatakan barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah denga Plat KH 3396 YI

Dirampas untuk Negara

1 (satu) buah parang tanpa gagang

1 (satu) buah baju 

1(satu) buah celana. 

1 (satu) Pasang Baju Milik Korban sdri. FATNAWATI .

1 (Satu) Buah Sprei yang ada bercak darah

Dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan supaya biaya perkara dibebankan kepada negara.

Adapun Hal-Hal yang memberatkan antara lain :

Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban AHMAD YENDI NOOR usia 49 (empat puluh sembilan) tahun dan FATNAWATI usia 45 (empat puluh lima) tahun;

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga;

Perbuata terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban;

Perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat;

Terdakwa pernah di pidana.

Jaksa penuntut umum juga berpendapat tidak ada hal hal yang meringankan dalam diri Terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm)

Bahwa Terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm) dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena melakukan perbuatan “telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan sebagai berikut : 

Pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022, sebelum pukul 23.00 WIB, Terdakwa pergi ke Apotik Muhar Rejeki di simpang 4 jalan karet kota Palangkaraya membeli obat jenis Samcodin dan Alkohol 70%. Selanjutnya Terdakwa meracik Obat Samcodin sebanyak 10 (sepuluh) biji sedalam sebuah botol yang sudah di isi Alkohol 70 % dan setelah di campur kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) saset Kukubima dan minuman tersebut 

Terdakwa minum di rumah Kakak Terdakwa di Jalan Stroberry Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Setelah Terdakwa meminum 2 kali tegukan lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang terbungkus karung yang terletak di jendela depan rumah. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Korban AHMAD YENDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah dengan Plat KH 3396 YI. Terdakwa sempat berhenti di jalan Seth Adji belok ke Jalan Nyai Balau untuk menghabiskan minuman yang Terdakwa racik dari rumah tersebut. 

Kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah denga Plat KH 3396 YI di depan rumah Korban AHMAD YENDI lalu berjalan kaki melewati samping rumah dan menendang pintu hingga terbuka. Setelah itu Terdakwa masuk melewati pintu dapur namun terkunci, kamudian Terdakwa memasukkan parang yang di bawa kesela-sela pintu untuk membuka pengait kunci sehingga pintu terbuka, setelah itu terdakwa melepas semua pakaiannya di ruang dapur sehingga 

Tedakwa telanjang bulat, lalu Terdakwa menuju ke kamar korban AHMAD YENDI, dimana korban AHMAD YENDI sedang tertidur dengan posisi menyamping membelakangi pintu kamar sambil memeluk guling kemudian terdakwa mendekati korban AHMAD YENDI dan langsung mengayunkan parang ke arah kening korban AHMAD YENDI, lalu korban AHMAD YENDI berbalik badan dengan keadaan terlentang kemudian 

Terdakwa ayunkan Kembali parang ke arah wajah korban AHMAD YENDI, namun di tangkis menggunakan tangan sebelah kanan korban AHMAD YENDI sehingga tebasan Terdakwa mengenai tangan kanan dan bagian perut, setelah itu terdakwa mengayunkan lagi parang ke arah wajah korban AHMAD YENDI sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Terdakwa menuju kamar korban FATNAWATI, untuk posisi korban FATNAWATI saat itu menyamping membelakangi pintu kamar dan sedang bermain HP, lalu Terdakwa menghampiri korban FATNAWATI dan langsung mengayunkan parang ke arah leher, setelah itu korban FATNAWATI berbalik badan dengan posisi terlentang dan langsung mengayunkan perang beberapa kali ke arah wajah korban FATNAWATI lalu mengayunkan Kembali ke arah perut hingga mengenai celana dalam korban FATNAWATI hingga robek, lalu Terdakwa Kembali menuju kamar korban AHMAD YENDI dan Kembali mengayunkan parang tersebut sebanyak 3 kali, saat ayunan ke 2 parang tersebut terlepas dari tangan terdakwa dan membentur dinding kamar korban AHMAD YENDI.

Bahwa setelah Terdakawa mengahabisi nyawa kedua korban, terdakwa mendengar suara teriakan saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI yang merupakan anak dari korban AHMAD YENDI dan FATNAWATI dari arah ruang dapur dan berteriak dengan kata-kata KENAPA PAH. Lalu terdakwa mengintip dari kamar korban AHMAD YENDI, kemudian Terdakwa mengambil parang yang tergeletak di kamar korban AHMAD YENDI dan bermaksud untuk mengejar saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI, namun saat akan di kejar saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI sudah tidak ada di ruang dapur. Selanjutnya Terdakwa Kembali memakai baju yang sempat Terdakwa lepas dan pergi dari rumah korban AHMAD YENDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah denga Plat KH 3396 YI menuju jalan Beruk Angis dan membuang parang yang digunakan untuk melakukan tidak pindan pembunuhan tersebut ke pengeraingan yang ada di sekitar situ. Kemudian Terdakwa Kembali ke rumahnya di Jalan Stroberry Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.

Bahwa saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI sempat mendengar korban AHMAD YENDI berteriak kesakitan dan saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI hendak menolong korban namun melihat sepintas ada bayangan orang lain di rumahnya, setelah itu saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI masuk ke ruang dapur dan mengintip ke kamar korban AHMAD YENDI ada seseorang yang ia lihat di kamar tadi sedang mengintip ke ruang dapur. Lalu saksi MAYA YENITALIA PUTRI Als MAYA Bin AHMAD YENDI kabur keluar melewati hutan menuju rumah saksi KILAT Als BAPAK UNING Anak dari LICON BAREN (Alm) untuk meminta pertolongan.

Bahwa pukul 23.00 WIB saksi SUNADI Als PAK TEGAL Bin WARIDIN (Alm), dan saksi KILAT Als BAPAK UNING Anak dari LICON BAREN (Alm) dengan beberapa warga datang ke rumah korban AHMAD YENDI dan saksi SUNADI Als PAK TEGAL Bin WARIDIN (Alm) melihat korban AHMAD YENDI dari jendela kamar yang saat itu masih hidup dan mengalami luka di bagian wajah dan berteriak tolongtolong mas dan beberapa saat kemudian pihak kepolisian datang.

Atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa FAZRI Alias AJI Alias UTUH Bin AIFNASRI (Alm) diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), oleh Majelis Hakim, sidang ditunda hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. (Red)



( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment