Ketua DAD Barito Utara: Pembukaan Portal Adat Untuk Kepentingan Umum, Bukan untuk Bela Perusahaan

Potret kalteng 20 Nov 2025, 12:45:58 WIB Barito Utara
Ketua DAD Barito Utara: Pembukaan Portal Adat Untuk Kepentingan Umum, Bukan untuk Bela Perusahaan

Keterangan Gambar : Ketua DAD Barito Utara, H. Mahmud bersama Kapolres Barito Utara





Baca Lainnya :

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM  – Pembukaan portal adat di akses jalan perusahaan tambang di Desa Maranen, Kecamatan Teweh Selatan, menjadi perbincangan hangat setelah videonya tersebar luas di Facebook dan Tiktok. Tindakan tersebut menuai pro dan kontra, terutama karena dianggap tidak melibatkan pengurus adat setempat.


Portal adat itu dibuka oleh pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara pada Rabu, 12 November 2025. Ketua DAD Barito Utara, H. Mahmud, mengonfirmasi bahwa dirinya memang menugaskan dua pengurus untuk menangani persoalan tersebut.


Ia menjelaskan bahwa portal yang dipasang warga dinilai telah menghambat kepentingan umum. Menurutnya, aktivitas perusahaan tambang maupun kegiatan masyarakat terganggu karena jalan tertutup.


H. Mahmud juga membantah anggapan bahwa pembukaan portal dilakukan untuk membela perusahaan tambang atau aparat kepolisian. Ia menyebut bahwa pemasangan portal diduga berkaitan dengan upaya warga untuk menekan perusahaan agar membebaskan seorang pekerja subkontraktor yang sebelumnya ditangkap oleh satpam karena dugaan pencurian.


Portal itu tidak memiliki kejelasan tuntutan. Dari informasi yang kami peroleh, portal muncul setelah seorang karyawan perusahaan diamankan dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Portal tersebut seperti dijadikan alat tawar-menawar agar pelaku dilepaskan, ujar H. Mahmud.


Norhidayat, Kepala Bidang Sospol DAD Barito Utara, yang terlibat dalam pembukaan portal, mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah langsung dari Ketua DAD. Ia mempersilakan pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lengkap untuk menghubungi pimpinan DAD.


Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto membenarkan adanya penahanan warga Maranen terkait kasus pencurian BBM solar dan ban mobil milik perusahaan. Awalnya hanya satu orang diamankan oleh satpam, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, kasus berkembang menjadi empat tersangka.


Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama DAD sepakat untuk membedakan ranah hukum adat dan hukum positif. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan penyelesaian dalam konteks adat diserahkan kepada DAD.


Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan berinvestasi, dan kehidupan sosial masyarakat di Barito Utara, tutup Kapolres.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment