- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kejati Kalteng Tindak Lanjuti Perintah Kejagung RI Dalam Perkara Dugaan Penggelapan Hok Kim
Tim Redaksi
1.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi surat sertifikat
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Kasus Sengketa lahan antara Alpin Cs dan Hokkim alias Acen kini bergulir hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia( Kejagung RI )
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung RI turun tangan menindak lanjuti laporan Alpin Laurence yang memohon perlindungan hukum kepada Kejagung RI.
Dan pada tanggal 13 April 2023 bertempat di kantor Kejagung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana bersama penjabat struktural Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim.
Baca Lainnya :
- Pembalap Cilik Asal Banjarbaru Menarik Perhatian Penonton Pada Ajang Oneprix 2 Di Sirkuit Sabaru0
- Sekda Kalteng Buka Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng0
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla0
- Kadisbudpar Kalteng Buka Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah0
- Walikota Palangka Raya Apresiasi Bakat dan Minat Pemuda Dalam Kejurnas Oneprix0
Hingga akhirnya Kejagung RI Menyatakan bahhwa Hok Kim alias Acen yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.
Dalam hasil gelar perkara diperintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk dikirim kembali berkas perkara dimaksud yang sekarang berada ditangan Penyidik POLDA Kalimantan Tengah guna dilakukan penelitian.
Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Umum ( Kasipenkum) Dodik Mahendra,SH., MH.menjelaskan kalau saat ini sudah ditindak lanjuti.
" Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Kejagung RI saat ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Polda Kalteng kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terkait perkara tersebut dan ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas " ucap Dodik diruang kerjanya Senin 05 Juni 2023.
Ia juga membeberkan setelah dilakukan penelitian dan ekpose dengan Jampidum disimpulkan dan diperoleh hasil masih diperlukan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar segera terlengkapi dan mudahan mudahan segera P21.
Disinggung adanya dugaan unsur kesengajaan oleh Kejati Kalteng untuk memperlambat penyelesaian perkara dugaan penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok kim ,Dodik mengatakan bahwa JPU masih melengkapi bukti.
" Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat pernyelesaian perkara ini seperti yang ada pada pemberitaan di beberapa media online, hanya saha JPU harus memilki bukti kuat saat persidangan nantinya" tegas Dodik.
Dodik menambahkan ada beberapa kendala pembuktian terkait kepemilikan sertifikat sehingga JPU sebelum Gelar Perkara yang dilakukan Kejagung RI sempat memberikan petunjuk untuk penyelesaian masalah perdatanya.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















