Kejati Kalteng Tindak Lanjuti Perintah Kejagung RI Dalam Perkara Dugaan Penggelapan Hok Kim
Tim Redaksi

Potret Kalteng 06 Jun 2023, 17:09:00 WIB Palangka Raya
Kejati Kalteng Tindak Lanjuti Perintah Kejagung RI Dalam Perkara Dugaan Penggelapan Hok Kim

Keterangan Gambar : Illustrasi surat sertifikat


POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA - Kasus Sengketa lahan antara Alpin Cs dan Hokkim alias Acen kini bergulir hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia( Kejagung RI ) 

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung RI turun tangan menindak lanjuti laporan Alpin Laurence yang memohon perlindungan hukum kepada Kejagung RI.

Dan pada tanggal 13 April 2023 bertempat di kantor Kejagung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana bersama penjabat struktural Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim. 

Baca Lainnya :

Hingga akhirnya Kejagung RI Menyatakan bahhwa Hok Kim alias Acen yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.

Dalam hasil gelar perkara diperintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk dikirim kembali berkas perkara dimaksud yang sekarang berada ditangan Penyidik POLDA Kalimantan Tengah guna dilakukan penelitian.

Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Umum ( Kasipenkum) Dodik Mahendra,SH., MH.menjelaskan kalau saat ini sudah ditindak lanjuti.

" Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Kejagung RI saat ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Polda Kalteng kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terkait perkara tersebut dan ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas " ucap Dodik diruang kerjanya Senin 05 Juni 2023.

Ia juga membeberkan setelah dilakukan penelitian dan ekpose dengan Jampidum disimpulkan dan diperoleh hasil masih diperlukan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar segera terlengkapi dan mudahan mudahan segera P21.

Disinggung adanya dugaan unsur kesengajaan oleh Kejati Kalteng untuk memperlambat penyelesaian perkara dugaan penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok kim ,Dodik mengatakan bahwa JPU masih melengkapi bukti.

" Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat pernyelesaian perkara ini seperti yang ada pada pemberitaan di beberapa media online, hanya saha JPU harus memilki bukti kuat saat persidangan nantinya" tegas Dodik.

Dodik menambahkan ada beberapa kendala pembuktian terkait kepemilikan sertifikat sehingga JPU sebelum Gelar Perkara yang dilakukan Kejagung RI sempat memberikan petunjuk untuk penyelesaian masalah perdatanya.(red)


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment