Kadisbudpar Kalteng Buka Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah
Tim Redaksi

Potret Kalteng 06 Jun 2023, 05:09:06 WIB Palangka Raya
Kadisbudpar Kalteng Buka Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Adiah Chandra Sari


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Adiah Chandra Sari mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Kahayan 2 Danum Swisbel Hotel Palangka Raya, Senin (5/6/2023).

Adiah Chandra Sari saat membacakan sambutan tertulis Sekda H. Nuryakin menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ini. Dimana sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya.

“Pemerintah Provinsi berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi, guna meminimalisir berbagai resiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya”, tutur Adiah.

Baca Lainnya :

Diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial dan kebudayaan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng Rusita Muniarsi dalam laporannya menyampaikan diselenggarakannya kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Pemprov. Kalteng untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan Perundangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyusunan SOP di seluruh kabupaten/kota dalam hal Penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya.(red)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment