- BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
- Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
- Pria di Kapuas Tengah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung, Polisi Amankan Barang Bukti
- Pemkab Kapuas Susun Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat
- Pemkab Kapuas Finalisasi Aturan Insentif Investasi untuk Tarik Lebih Banyak Investor
- Bupati Kapuas dan Danlanal Banjarmasin Perkuat Sinergi, Bahas Stabilitas Keamanan Daerah
- Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Mas
- Agustiar Lantik Pengurus Baru KADIN Kalteng, Dorong Dunia Usaha Jadi Motor Pembangunan Daerah
Kejagung Instruksikan Kejati Kejari Usut Korupsi SPPG di Setiap Daerah

JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat mengembangkan pusaran kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya menyasar para tersangka utama di tingkat pusat, Korps Adhyaksa kini resmi membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk menyisir potensi penyimpangan di hilir program.
Baca Lainnya :
- Waspadai Serangan Buaya, Personel Ditpolairud Imbau Para Pemancing Di Sungai Sebangau0
- BRIN Gelar Focus Group Discussion Guna Dukung Program Food Estate Berkelanjutan0
- Ditlantas Polda Kalteng Amankan 96 Pelanggar Lalu Lintas0
- Peringati Hari Bhayangkara Ke - 76, Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan0
- Terlibat Aksi Tawuran, 6 Pelajar Diamankan Tim Ditsamapta Polda Kalteng0
Langkah tegas ini diambil guna melacak aset (asset recovery) dan memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari program pemenuhan gizi nasional tersebut.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan instrumen TPPU terhadap pihak yang terkait dan yang menerima," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Senin (15/6).
Anang mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa modus operandi korupsi di daerah memiliki pola yang serupa dengan kasus di tingkat pusat.
"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kejaksaan di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi korupsi. Kasus ini harus diusut menyeluruh, dari hulu ke hilir," kata Anang.
Ia membeberkan bahwa titik krusial penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya melibatkan praktik jual beli titik lokasi pelayanan serta pengelolaan yayasan-yayasan mitra yang bermasalah.
"Ya, termasuk itu ada jual beli titik. Kemudian yayasan juga banyak yang bermasalah," imbuhnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu:
-Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
-Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta dan lingkaran dekat, yakni Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony) serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).
Babak baru berpotensi terbuka setelah tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik. Jika dikabulkan, kesaksian Sony bisa menjadi kunci kotak pandora untuk membongkar aktor-aktor lain yang belum tersentuh.
"Permohonan terhadap JC (Sony) memang sudah diterima dan sedang dipelajari oleh penyidik. Dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Anang.
Meski sebagian besar detail materi perkara masih dirahasiakan demi kepentingan strategi penyidikan, Kejagung memastikan seluruh bukti yang ada saat ini telah menunjukkan benang merah yang kuat terkait penyimpangan pengadaan barang, jasa, dan aliran dana Program MBG. Pembuktian tersebut akan diperdalam lewat rangkaian pemeriksaan intensif yang dijadwalkan berlangsung sepanjang pekan ini.
RT
Berita Utama
-
Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Badan Koordinasi Masyarakat (BAKORMAD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara secara resmi menyampaikan sikap dan pandangannya terkait perkembangan penegakan hukum di . . .
-
Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam beberapa hari . . .
-
BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi . . .
-
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Lantik Pengurus APHTN-HAN Kalteng, dan Gelar Seminar Nasion
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Lantik Pengurus APHTN-HAN Kalteng, dan Gelar Seminar Nasion
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Universitas Palangka Raya (UPR) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Keahlian DPR RI guna memperkuat pengembangan hukum . . .

















