- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
- Bupati Heriyus Tekankan Kekompakan Panitia Sukseskan MTQ KORPRI VIII Kalteng
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp16,4 Miliar di Bank Kalteng, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Bank Kalteng kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Lainnya :
- Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Ustaz Dasad Latif di Kapuas0
- Harta Rp49,5 Miliar Bupati Sukamara Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Kasus HPK0
- Mentan Ungkap Rencana Penghentian Impor Solar Mulai Juli 2026, Targetkan B50 Jadi Andalan Energi Nas0
- Bau Amis Illegal Logging di Sukamara: Nama Bupati Terseret Pusaran Perambahan Hutan0
- Tower Telkomsel di Desa Sikui Terancam Longsor, Anggota DPRD Barito Utara Desak Perbaikan Segera0
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dessy Mirajiah menuntut terdakwa berinisial Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Dalam proses persidangan, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti yang dianggap memperkuat dakwaan, termasuk dokumen audit, rekening koran, uang tunai, serta perangkat elektronik.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ZR
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .
-
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Gerakan Pemulihan Ekosistem secara serentak dalam . . .

















