- Fraksi-Fraksi DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Bencana
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kembali Dibahas DPRD Palangka Raya
- Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Jadi Agenda Rapur DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota
- Pasar Ramadan Diharapkan Jadi Sarana Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Pasar Ramadan Diperkuat
- Ketua DPRD Dorong Pemerintah Jaga Ketertiban Pasar Ramadan di Palangka Raya
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disetujui dalam Rapur DPRD Palangka Raya
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp16,4 Miliar di Bank Kalteng, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Bank Kalteng kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Lainnya :
- Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Ustaz Dasad Latif di Kapuas0
- Harta Rp49,5 Miliar Bupati Sukamara Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Kasus HPK0
- Mentan Ungkap Rencana Penghentian Impor Solar Mulai Juli 2026, Targetkan B50 Jadi Andalan Energi Nas0
- Bau Amis Illegal Logging di Sukamara: Nama Bupati Terseret Pusaran Perambahan Hutan0
- Tower Telkomsel di Desa Sikui Terancam Longsor, Anggota DPRD Barito Utara Desak Perbaikan Segera0
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dessy Mirajiah menuntut terdakwa berinisial Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Dalam proses persidangan, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti yang dianggap memperkuat dakwaan, termasuk dokumen audit, rekening koran, uang tunai, serta perangkat elektronik.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ZR
Berita Utama
-
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
BANJARBARU, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik setelah ayah korban . . .
-
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
PALANGKA RAYA, POTRET KALTENG.COM– Suasana di Bundaran Talawang, Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Ribuan warga tumpah ruah . . .
-
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
PALANGKA RAYA, POTRERKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran didampingi Ketua TP-PKK, Aisyah Thisia Agustiar Sabran secara resmi membuka Festival . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), secara resmi membuka . . .
-
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sekaligus pelantikan pengurus . . .

















