- Polres Kapuas Raih Dua Penghargaan Nasional di Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Keterangan Gambar : Konferensi Pers yang digelar Jampidus
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah (MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menduga bahwa kedua tersangka bersama beberapa pihak lainnya terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai sekitar **Rp193,7 triliun**.
Baca Lainnya :
- Pelantikan Para Pemimpin Di Kalteng Bawa Harapan Baru Untuk Kemajuan Pertanian0
- Proyek Jembatan Terusan Raya Senilai 27 Milyar Runtuh0
- Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Resmi Diluncurkan0
- Pasutri Di Kapuas Ditangkap Resmob Polres Kapuas Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi Di Kapuas0
- Bapperida Kalteng Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 20260
Kasus ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti pembelian produk dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, blending produk yang tidak sesuai prosedur, serta penyalahgunaan mekanisme pengadaan untuk menggelembungkan biaya impor. Selain itu, kedua tersangka diduga terlibat dalam persetujuan mark-up biaya pengiriman yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Shipping, yang menyebabkan perusahaan menanggung biaya yang lebih tinggi dari seharusnya.
MK dan EC masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam proses hukum ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak besar dan memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara, tidak akan dibiarkan begitu saja. Penyidik berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
RT
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .
-
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Gerakan Pemulihan Ekosistem secara serentak dalam . . .

















