- Wacana Kodam Baru di Kalteng, Andina Narang Harapkan Perwira TNI Asli Kalteng Menjadi Pemimpin
- Disperindag Barito Utara Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Desa Bintang Ninggi 2
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Sidang Paripurna ke-5, Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus
- Abaikan Dokumen Lingkungan, Kadis ESDM Kalteng Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tambang
- Gubernur Kalteng Perkuat Kolaborasi dengan Korem 102/Pjg untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Disdik Kalteng Perluas Kerja Sama dengan FKIP UPR untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
- Orientasi PPPK Angkatan II Kalimantan Tengah Resmi Ditutup, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi ASN
- Polres Kapuas Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Hotel Anggrek
- Kasus Korupsi IUP di Barito Utara, Tokoh Masyarakat Harap Proses Hukum Tidak Tebang Pilih
- Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil, Polres Balangan dan Disperindag Sidak Pasar Paringin
Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Keterangan Gambar : Konferensi Pers yang digelar Jampidus
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah (MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menduga bahwa kedua tersangka bersama beberapa pihak lainnya terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai sekitar **Rp193,7 triliun**.
Baca Lainnya :
- Pelantikan Para Pemimpin Di Kalteng Bawa Harapan Baru Untuk Kemajuan Pertanian0
- Proyek Jembatan Terusan Raya Senilai 27 Milyar Runtuh0
- Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Resmi Diluncurkan0
- Pasutri Di Kapuas Ditangkap Resmob Polres Kapuas Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi Di Kapuas0
- Bapperida Kalteng Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 20260
Kasus ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti pembelian produk dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, blending produk yang tidak sesuai prosedur, serta penyalahgunaan mekanisme pengadaan untuk menggelembungkan biaya impor. Selain itu, kedua tersangka diduga terlibat dalam persetujuan mark-up biaya pengiriman yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Shipping, yang menyebabkan perusahaan menanggung biaya yang lebih tinggi dari seharusnya.
MK dan EC masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam proses hukum ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak besar dan memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara, tidak akan dibiarkan begitu saja. Penyidik berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
RT


Berita Utama
-
Wacana Kodam Baru di Kalteng, Andina Narang Harapkan Perwira TNI Asli Kalteng Menjadi Pemimpin
Wacana Kodam Baru di Kalteng, Andina Narang Harapkan Perwira TNI Asli Kalteng Menjadi Pemimpin
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPR RI Komisi 1, Andina Theresia Narang, B. Com, mendukung wacana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) baru di Provinsi . . .
-
Gubernur Kalteng Perkuat Kolaborasi dengan Korem 102/Pjg untuk Percepat Pembangunan Daerah
Gubernur Kalteng Perkuat Kolaborasi dengan Korem 102/Pjg untuk Percepat Pembangunan Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Agustiar Sabran, mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Korem 102/Pjg, dalam . . .
-
Abaikan Dokumen Lingkungan, Kadis ESDM Kalteng Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tambang
Abaikan Dokumen Lingkungan, Kadis ESDM Kalteng Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tambang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di . . .
-
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Sidang Paripurna ke-5, Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Sidang Paripurna ke-5, Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang . . .
-
Disperindag Barito Utara Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Desa Bintang Ninggi 2
Disperindag Barito Utara Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Desa Bintang Ninggi 2
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Barito Utara, bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Bintang Ninggi . . .
