Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Potret Kalteng 27 Feb 2025, 13:18:18 WIB Nasional
Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Keterangan Gambar : Konferensi Pers yang digelar Jampidus


JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah (MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.


Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menduga bahwa kedua tersangka bersama beberapa pihak lainnya terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai sekitar **Rp193,7 triliun**.

Baca Lainnya :


Kasus ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti pembelian produk dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, blending produk yang tidak sesuai prosedur, serta penyalahgunaan mekanisme pengadaan untuk menggelembungkan biaya impor. Selain itu, kedua tersangka diduga terlibat dalam persetujuan mark-up biaya pengiriman yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Shipping, yang menyebabkan perusahaan menanggung biaya yang lebih tinggi dari seharusnya.


MK dan EC masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Dalam proses hukum ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Keputusan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak besar dan memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara, tidak akan dibiarkan begitu saja. Penyidik berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment