- GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
- Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
- Sarang Burung Walet Dianggap Potensi PAD, DPRD Desak Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Khusus
- DPRD Dorong Digitalisasi Sistem Parkir untuk Tingkatkan PAD Palangka Raya
- Ketua DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Evaluasi Kinerja dan Perkuat Sinergi di 2025
- Pj Wali Kota Ingatkan Netralitas ASN Jelang Tahun Politik 2024
- Hera Nugrahayu Tekankan Sinergi dan RPJMD dalam Pelantikan Sekwan Baru
- Yustinus Gunihardi Resmi Jabat Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya
- DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Permukiman, Bentuk Pansus Khusus
- DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus RPJMD 2025–2029, Siap Kawal Arah Pembangunan Kota
Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Keterangan Gambar : Konferensi Pers yang digelar Jampidus
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah (MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menduga bahwa kedua tersangka bersama beberapa pihak lainnya terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai sekitar **Rp193,7 triliun**.
Baca Lainnya :
- Pelantikan Para Pemimpin Di Kalteng Bawa Harapan Baru Untuk Kemajuan Pertanian0
- Proyek Jembatan Terusan Raya Senilai 27 Milyar Runtuh0
- Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Resmi Diluncurkan0
- Pasutri Di Kapuas Ditangkap Resmob Polres Kapuas Usai Kuras ATM Seorang Mahasiswi Di Kapuas0
- Bapperida Kalteng Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 20260
Kasus ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti pembelian produk dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, blending produk yang tidak sesuai prosedur, serta penyalahgunaan mekanisme pengadaan untuk menggelembungkan biaya impor. Selain itu, kedua tersangka diduga terlibat dalam persetujuan mark-up biaya pengiriman yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Shipping, yang menyebabkan perusahaan menanggung biaya yang lebih tinggi dari seharusnya.
MK dan EC masing-masing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam proses hukum ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak besar dan memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara, tidak akan dibiarkan begitu saja. Penyidik berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
RT


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Komisi 3 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan kunjungan kerja ke Pasar Besar Palangka Raya, Jumat (21/6). Rombongan dipimpin . . .
-
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Daerah (Konferda) I . . .
-
Kejari Barito Kuala Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK
Kejari Barito Kuala Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK
MARABAHAN, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas . . .
-
Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Sekolah
Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Sekolah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan optimal, Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama rombongan turun . . .
