GP Ansor Kalteng Laporkan Trans7 di Polda Kalteng, Tuding Siarkan Konten Menyesatkan

Potret kalteng 23 Okt 2025, 09:35:21 WIB PEMPROV KALTENG
GP Ansor Kalteng Laporkan Trans7 di Polda Kalteng, Tuding Siarkan Konten Menyesatkan

Keterangan Gambar : GP Ansor Kalteng ketika melaporkan Trans 7 di Polda Kalteng





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas terhadap salah satu program tayangan di stasiun televisi Trans7 yang dinilai telah mencemarkan nama baik para kyai dan pondok pesantren di Indonesia. Tanpa aksi jalanan, GP Ansor justru memilih jalur hukum yang dinilai lebih bermartabat dan berdampak nyata.


Rabu, 22 Oktober 2025, sejumlah perwakilan GP Ansor bersama ulama dan tokoh pondok pesantren mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Mereka secara resmi melaporkan dugaan fitnah yang disiarkan Trans7, yang menurut mereka berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam.


Ketua GP Ansor Kalteng, Arjoni, menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak hanya sembrono, tetapi juga mengandung unsur provokasi yang membahayakan kerukunan masyarakat. Ia menyayangkan pihak stasiun TV tersebut menyiarkan konten sensitif tanpa verifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang disebut.


“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi menyangkut marwah pesantren dan kehormatan para kyai. Trans7 telah menayangkan informasi yang menyesatkan publik tanpa dasar dan tanpa konfirmasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Arjoni.


Lebih jauh, ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari aksi serentak GP Ansor di seluruh Indonesia, menyikapi tayangan yang dianggap telah melecehkan institusi pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo – salah satu pesantren tertua dan paling dihormati di Tanah Air.


“Jangan karena rating atau sensasi, kehormatan ulama dikorbankan. Kami tidak akan tinggal diam. Ini peringatan bagi media agar tidak bermain api dengan isu-isu yang menyangkut simbol keagamaan,” ujarnya.


Laporan hukum yang diserahkan GP Ansor memuat dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi yang merugikan kehormatan seseorang atau kelompok. Ketua LBH GP Ansor Kalteng, Jeffriko Seran, mengatakan laporan sudah disusun dengan bukti pendukung dan kajian hukum lengkap.


“Kami tidak hanya melapor, tapi juga menyerahkan legal opinion. Ini bukan reaksi emosional, ini langkah hukum yang matang. Kini kami menunggu proses berjalan dan berharap aparat penegak hukum bekerja profesional,” kata Jeffriko.


Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Iwan Kurniawan, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa pelaporan ini akan dipelajari lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri jika diperlukan.


“Kami akan melihat konstruksi hukum kasus ini secara menyeluruh. Ini bentuk aspirasi masyarakat yang sah secara hukum dan harus ditanggapi serius,” ujarnya.


Iwan juga mengapresiasi langkah GP Ansor yang tidak terpancing emosi untuk melakukan aksi turun ke jalan, dan justru memilih jalur hukum sebagai sarana penyelesaian konflik.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Trans7 belum memberikan tanggapan resmi. Namun tekanan publik dari berbagai wilayah terhadap program tersebut semakin meluas.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment