GMNI Palangka Raya Desak Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Kasus Penembakan di Desa Bangkal
Tim Redaksi

potret kalteng 08 Okt 2023, 12:19:46 WIB Palangka Raya
GMNI Palangka Raya Desak Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Kasus Penembakan di Desa Bangkal

potretkalteng.com  -Palangka Raya - Viral beberapa video dan foto yang beredar di Media Sosial (Medsos) kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu terjadinya peristiwa penembakan terhadap warga yang melakukan Aksi menuntut hak Plasma di PT. HMBP 1 (Best Agro International Group) memakan korban jiwa.


Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya, Pebri menyampaikan turut berduka cita atas matinya kemanusiaan disana yang mana terjadi bentrok antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Baca Lainnya :


Aksi yang dilakukan warga Desa Bangkal dilakukan sejak tanggal 16 September 2023 hingga kemarin 7 Oktober 2023 diduga terjadi penembakan yang masih belum diketahui siapa oknum pelaku dibalik kejadian tersebut.

   

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan terdapat 3 orang warga terkena tembakan, 2 orang luka berat dan 1 orang meninggal dunia di lokasi. Diduga aparat kepolisian yang bertugas di perusahaan dalam beberapa kejadian melakukan tindakan represif dengan menembakan gas air mata.

   

Bung Pebri juga menyatakan bahwa tindakan refresif yang jika dilakukan oleh kepolisian yang bertugas di Perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri".

   

"Kami GMNI Palangka Raya mendesak Pemerintah dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penembakan tersebut secara terbuka dan transparan".(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment