DPRD Palangka Raya Selesaikan Fasilitasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Potret kalteng 29 Mar 2026, 22:18:04 WIB Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Selesaikan Fasilitasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi Demokrat, Hatir S Tarigan





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan laporan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (25/3/2026).


Raperda inisiatif DPRD ini dirancang untuk menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.


Juru bicara Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hatir Sata Tarigan, menjelaskan bahwa proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


"Penyempurnaan ini penting agar Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Hatir dalam laporannya.


Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, terdapat beberapa penyesuaian substansi, di antaranya:


Perubahan Nomenklatur: Istilah "Penanganan Kemiskinan" diubah menjadi "Penanggulangan Kemiskinan".


Sinkronisasi Definisi: Penyesuaian definisi fakir miskin sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011.


Basis Data Terpadu: Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.


Selain mengatur akses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan, Raperda ini juga menitikberatkan pada penguatan ekonomi masyarakat. Hal ini mencakup penyediaan lapangan kerja di sektor informal, bantuan permodalan bagi usaha mikro, serta perbaikan kualitas lingkungan permukiman di wilayah perkotaan.


Seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya, mulai dari Fraksi Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Gerindra, PKB, hingga fraksi gabungan PSI dan Perindo, menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan tersebut.


Meski menyetujui, pihak legislatif memberikan catatan agar perangkat daerah terkait segera merampungkan administrasi, mulai dari pengajuan nomor register hingga pengundangan menjadi Perda.


DPRD juga mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis (juknis) agar aturan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Implementasi ke depan memerlukan pengawasan ketat dan pembaruan data yang konsisten. Kami berharap Perda ini menjadi instrumen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tutup Hatir.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment