DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA

Potret kalteng 28 Mar 2026, 16:47:00 WIB Palangka Raya
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.(Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya terkait wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai swasta.

Baca Lainnya :

Pernyataan tersebut disampaikan Subandi usai memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).


Menurutnya, kebijakan WFH tidak dapat disamaratakan di setiap daerah karena sangat bergantung pada kondisi, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing pemerintah daerah. Oleh sebab itu, diperlukan kajian yang komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.


“Kebijakan itu kan masing-masing pemerintah daerah atau kepala daerah berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi,” ujar Subandi.


Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mendahului keputusan pihak eksekutif dan memberikan ruang penuh kepada Wali Kota Palangka Raya beserta jajarannya untuk melakukan kajian secara menyeluruh.


“Terkait hal ini, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan perangkatnya untuk mengkaji,” tambahnya.


Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya akan mendukung setiap kebijakan yang nantinya diputuskan oleh pemerintah kota, selama telah melalui proses kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek.


“Apapun keputusan kepala daerah nanti, kami dari DPRD prinsipnya mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah kota,” tegasnya.


Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya masih dalam tahap pembahasan dan kajian terkait perlu atau tidaknya penerapan kebijakan WFH tersebut.


“Sekarang masih dalam tahap kajian, apakah memang perlu atau tidak diterapkan. Jadi kita tunggu hasilnya,” pungkas Subandi.(Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment