- DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
DPD Arun Dampingi Warga Seruyan dalam Konflik dengan PT AKPL, Desak Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Foto DPD Arun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM, — Tim dari Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (28/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada 32 warga Kabupaten Seruyan yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan langkah untuk mencari titik tengah penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan PT AKPL. Ia menyoroti bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi di Seruyan selama 21 tahun, namun belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20% kebun plasma bagi warga, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Lainnya :
- Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Masih Pelajar0
- Kedekatan Shalahuddin dan H. Sugianto Sabran Dinilai Berkontribusi pada Kemajuan Infrastruktur Kalte0
- Jalan Nasional Trans Muara Teweh–Banjarmasin Dinilai Tak Layak, Terlalu Sempit dan Sering Dilalui Al0
- Warga Muara Teweh Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di KM 24/32, Warga Harap Perhatian Pemerintah0
- Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah0
“Kami datang bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mencari jalan keluar yang adil. Data yang kami himpun menunjukkan bahwa hak masyarakat atas kebun plasma belum terpenuhi. Ini akar dari konflik yang ada,” ujar Apriel saat diwawancarai awak media.
DPD Arun menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata pidana. Sebab, sebagian besar warga yang ditahan adalah kepala keluarga, tulang punggung ekonomi di rumah masing-masing. Tim hukum DPD Arun menambahkan bahwa saat ini 30 dari 32 warga yang ditahan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun mereka menilai, pendekatan represif justru bisa memperpanjang konflik sosial yang sudah kronis.
“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan mendampingi warga hingga pengadilan. Kami mendorong adanya ruang untuk mediasi dan penyelesaian yang lebih manusiawi,” kata salah satu anggota tim hukum Arun.
Selain itu, DPD Arun telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP Arun) serta anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar yang komprehensif dan berpihak pada keadilan sosial. Bahkan, tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko turut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pendampingan yang dilakukan.
Apriel juga mengkritisi narasi yang berkembang di media yang menyebut aksi warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Menurutnya, pelabelan semacam ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat ketimpangan relasi antara masyarakat dan perusahaan. Ia mengajak semua pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali kepada prinsip musyawarah.
“Yang ditangkap ini bukan kriminal biasa. Mereka adalah warga yang sedang berjuang karena merasa haknya tidak diberikan. Kalau kita tidak hati-hati, konflik bisa semakin membesar,” tegas Apriel.
DPD Arun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dalam bentuk penangguhan penahanan, pengalihan ke mediasi, atau mekanisme keadilan restoratif lainnya.
Disisi lain salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan menambahkan, bahwa pihaknya juga diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi serta memberikan upaya hukum bagi puluhan orang tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tim kita juga sudah diperkuat dari yaitu Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa direstorastif justice" tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi para tersangka dilaporkan dalam keadaan baik. Namun, berdasarkan laporan terbaru, lima orang tambahan kembali diamankan, sehingga total jumlah warga yang ditahan kini mencapai 37 orang. DPD Arun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Yang menentukan siapa bersalah adalah hakim, bukan opini publik atau dugaan penyidik,” pungkas mereka.
RH
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Charles Frengki meminta, agar jangkauan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis . . .

















