- Polsek Timpah Cek Pemanfaatan Pekarangan Warga di Desa Tumbang Randang, Dorong Ketahanan Pangan
- Ketua DPRD Kapuas Ajak Warga Jaga Keamanan dan Toleransi Selama Ramadhan 1447 H
- Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H
- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
DPD Arun Dampingi Warga Seruyan dalam Konflik dengan PT AKPL, Desak Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Foto DPD Arun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM, — Tim dari Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (28/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada 32 warga Kabupaten Seruyan yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan langkah untuk mencari titik tengah penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan PT AKPL. Ia menyoroti bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi di Seruyan selama 21 tahun, namun belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20% kebun plasma bagi warga, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Lainnya :
- Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Masih Pelajar0
- Kedekatan Shalahuddin dan H. Sugianto Sabran Dinilai Berkontribusi pada Kemajuan Infrastruktur Kalte0
- Jalan Nasional Trans Muara Teweh–Banjarmasin Dinilai Tak Layak, Terlalu Sempit dan Sering Dilalui Al0
- Warga Muara Teweh Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di KM 24/32, Warga Harap Perhatian Pemerintah0
- Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah0
“Kami datang bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mencari jalan keluar yang adil. Data yang kami himpun menunjukkan bahwa hak masyarakat atas kebun plasma belum terpenuhi. Ini akar dari konflik yang ada,” ujar Apriel saat diwawancarai awak media.
DPD Arun menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata pidana. Sebab, sebagian besar warga yang ditahan adalah kepala keluarga, tulang punggung ekonomi di rumah masing-masing. Tim hukum DPD Arun menambahkan bahwa saat ini 30 dari 32 warga yang ditahan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun mereka menilai, pendekatan represif justru bisa memperpanjang konflik sosial yang sudah kronis.
“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan mendampingi warga hingga pengadilan. Kami mendorong adanya ruang untuk mediasi dan penyelesaian yang lebih manusiawi,” kata salah satu anggota tim hukum Arun.
Selain itu, DPD Arun telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP Arun) serta anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar yang komprehensif dan berpihak pada keadilan sosial. Bahkan, tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko turut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pendampingan yang dilakukan.
Apriel juga mengkritisi narasi yang berkembang di media yang menyebut aksi warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Menurutnya, pelabelan semacam ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat ketimpangan relasi antara masyarakat dan perusahaan. Ia mengajak semua pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali kepada prinsip musyawarah.
“Yang ditangkap ini bukan kriminal biasa. Mereka adalah warga yang sedang berjuang karena merasa haknya tidak diberikan. Kalau kita tidak hati-hati, konflik bisa semakin membesar,” tegas Apriel.
DPD Arun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dalam bentuk penangguhan penahanan, pengalihan ke mediasi, atau mekanisme keadilan restoratif lainnya.
Disisi lain salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan menambahkan, bahwa pihaknya juga diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi serta memberikan upaya hukum bagi puluhan orang tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tim kita juga sudah diperkuat dari yaitu Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa direstorastif justice" tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi para tersangka dilaporkan dalam keadaan baik. Namun, berdasarkan laporan terbaru, lima orang tambahan kembali diamankan, sehingga total jumlah warga yang ditahan kini mencapai 37 orang. DPD Arun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Yang menentukan siapa bersalah adalah hakim, bukan opini publik atau dugaan penyidik,” pungkas mereka.
RH
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















