- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
DPD Arun Dampingi Warga Seruyan dalam Konflik dengan PT AKPL, Desak Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Foto DPD Arun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM, — Tim dari Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (28/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada 32 warga Kabupaten Seruyan yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan langkah untuk mencari titik tengah penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan PT AKPL. Ia menyoroti bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi di Seruyan selama 21 tahun, namun belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20% kebun plasma bagi warga, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Lainnya :
- Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Masih Pelajar0
- Kedekatan Shalahuddin dan H. Sugianto Sabran Dinilai Berkontribusi pada Kemajuan Infrastruktur Kalte0
- Jalan Nasional Trans Muara Teweh–Banjarmasin Dinilai Tak Layak, Terlalu Sempit dan Sering Dilalui Al0
- Warga Muara Teweh Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di KM 24/32, Warga Harap Perhatian Pemerintah0
- Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah0
“Kami datang bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mencari jalan keluar yang adil. Data yang kami himpun menunjukkan bahwa hak masyarakat atas kebun plasma belum terpenuhi. Ini akar dari konflik yang ada,” ujar Apriel saat diwawancarai awak media.
DPD Arun menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata pidana. Sebab, sebagian besar warga yang ditahan adalah kepala keluarga, tulang punggung ekonomi di rumah masing-masing. Tim hukum DPD Arun menambahkan bahwa saat ini 30 dari 32 warga yang ditahan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun mereka menilai, pendekatan represif justru bisa memperpanjang konflik sosial yang sudah kronis.
“Kami sudah menandatangani surat kuasa dan akan mendampingi warga hingga pengadilan. Kami mendorong adanya ruang untuk mediasi dan penyelesaian yang lebih manusiawi,” kata salah satu anggota tim hukum Arun.
Selain itu, DPD Arun telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP Arun) serta anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar yang komprehensif dan berpihak pada keadilan sosial. Bahkan, tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko turut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pendampingan yang dilakukan.
Apriel juga mengkritisi narasi yang berkembang di media yang menyebut aksi warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Menurutnya, pelabelan semacam ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat ketimpangan relasi antara masyarakat dan perusahaan. Ia mengajak semua pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali kepada prinsip musyawarah.
“Yang ditangkap ini bukan kriminal biasa. Mereka adalah warga yang sedang berjuang karena merasa haknya tidak diberikan. Kalau kita tidak hati-hati, konflik bisa semakin membesar,” tegas Apriel.
DPD Arun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan pihak terkait untuk meminta pertimbangan dalam bentuk penangguhan penahanan, pengalihan ke mediasi, atau mekanisme keadilan restoratif lainnya.
Disisi lain salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan menambahkan, bahwa pihaknya juga diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi serta memberikan upaya hukum bagi puluhan orang tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tim kita juga sudah diperkuat dari yaitu Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa direstorastif justice" tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi para tersangka dilaporkan dalam keadaan baik. Namun, berdasarkan laporan terbaru, lima orang tambahan kembali diamankan, sehingga total jumlah warga yang ditahan kini mencapai 37 orang. DPD Arun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Yang menentukan siapa bersalah adalah hakim, bukan opini publik atau dugaan penyidik,” pungkas mereka.
RH
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















