DLH Provinsi Kalteng Gelar Rapat Bahas Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah PT. Agung Bara Prima

Potret Kalteng 25 Apr 2025, 13:00:08 WIB PEMPROV KALTENG
DLH Provinsi Kalteng Gelar Rapat Bahas Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah PT. Agung Bara Prima

Keterangan Gambar : Foto Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng, Noor Halim saat membuka rapat


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Senin (14/4/2025), DLH menggelar Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis terkait rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan oleh PT. Agung Bara Prima. Kegiatan berlangsung di Aula DLH Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya.


Rapat ini menjadi bagian penting dari tahapan administratif dan teknis yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH). DLH Provinsi Kalteng mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, serta menerbitkan rekomendasi teknis terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan.

Baca Lainnya :


Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim, yang hadir mewakili Kepala Dinas Joni Harta, menegaskan pentingnya rapat ini sebagai langkah preventif dalam pengendalian dampak lingkungan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang sebelumnya telah diberikan oleh KLHK.


“Melalui forum ini, kami berharap dokumen yang diajukan dapat dievaluasi secara menyeluruh. Dengan demikian, rekomendasi teknis nantinya benar-benar didasarkan pada kajian ilmiah yang akurat, serta sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa setiap aktivitas industri harus tunduk pada regulasi lingkungan. Rapat ini, kata Noor Halim, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai norma dan standar yang berlaku.


“Semoga pembahasan hari ini dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” tutupnya.


DLH Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan evaluasi dilakukan secara transparan dan objektif. Prinsip kehati-hatian menjadi dasar utama, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas.

-RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment