Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Periode Juni 2023
Tim Redaksi

potret kalteng 09 Jul 2023, 14:52:38 WIB Palangka Raya
Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Periode Juni 2023

Keterangan Gambar : Peserta tengah mengikuti rapat Penetapan Harga TBS periode Juni 2023


potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Agenda rutin setiap bulan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng periode bulan Juni 2023, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (5/7/2023). 

Plt. Kadisbun Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Prov. Kalteng untuk bulan Juni ini, sebagai pedoman penetapan harga TBS di tingkat pekebun (Plasma/Mitra), sambil menunggu terbitnya SK Gubernur Kalteng tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Kalteng.


Baca Lainnya :

“Sebagai dasar pelaksanaan perhitungan harga TBS ini adalah Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020,” ucapnya.


Menurutnya, ada 40 perusahaan yang seharusnya menjadi penyuplai data, tetapi hanya 16 perusahaan saja yang menyampaikan datanya, masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan.


“Data-data yang disampaikan oleh perusahaan ini merupakan bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS tersebut,” kata Sugianor.


“Pada rapat kali ini hanya 16 perusahaan yang bisa hadir, padahal kami sangat mengharapkan semua perusahaan bisa hadir, sehingga harga yang ditetapkan merupakan harga ketetapan seluruh wilayah di Kalteng,” sambungnya.


Sementara itu Plt Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng Rizky Djaya meminta agar Dinas Perkebunan lebih serius dan tegas kepada perusahaan perusahaan yang tidak mengirimkan data, serta tidak hadir pada rapat penetapan TBS setiap bulannya.(red)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment