- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Bumi Rahayu Kini Ditahan Polisi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas
Potretkalteng.com - Kapuas - Salah satu Kepala Desa (Kades) terpilih pada Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Izasah SD milik orang lain.
Setelah memenangkan proses pemilihan kepala desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu, Saudara M sebagai pemenang pada Pilkades serentak 2022 lalu sebagai Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, awal Januari 2023 akhirnya diamankan oleh tim penyidik Polres Kapuas kemudian dilakukan penahanan.
Baca Lainnya :
- Pengukuhan RT terpilih 2023-2027 Kelurahan Selat Utara.0
- DPRD Kapuas Sahkan Raperda Tentang Kepariwisataan0
- Ratusan Warga Hajak Geruduk Kantor DPRD Barito Utara, Tuntut Diturunkannya Kades Hajak0
- Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Priode 2022-20270
- Jusuf Kalla Lantik Sekda Kalteng Menjadi Ketua PMI Provinsi Kalteng Priode 2022-20270
Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah terbukti dengan sah dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara atas nama orang lain.
Dalam wawancara awak media kepada Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas yang didampingi PMD, Septiyana S,STP selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Kasi Penataan Administrasi Pemdes saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/1/23) membenarkan hal tersebut,
Menurutnya pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus terkait Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadapnya.
"Ya, untuk penanganan kasus yang dialami oleh saudara M, Kades Bumi Rahayu, secara resmi kita sudah menerima petikan pemberitahuan dari pihak penyidik polres Kapuas bahkan sudah dilakukan penahanan badan, pada dasarnya kita senantiasa menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penyidik polres Kapuas untuk tindak lanjut proses hukumnya, "Katanya.
Diterangkanya, bahwa hal ini berawal dari adanya laporan dari saudara Lilis Maryani pada 10 Agustus 2022, salah satu Calon kades yang kalah yang mencurigai bahwa Ijazah sdra M khususnya Sekalah Dasar, itu bukanlah milik yang bersangkutan karena adanya kejanggalan dengan adanya beberapa coretan dan foto yang terkesan telah diganti, serta tanda cap basahnya.
Terkait dengan adanya beberapa pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahan itu, perlu dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.
Sebagai diatur dalam Peraturan Kemendagri ditambahlagi Perbub setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia pemilihan desa yang dipertegas usulan dari BPD belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasus kasus hukum yang kemudian ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggan waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan Kades terpilih harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.
Sementara kelancaran proses administrasi desa, dengan melakukan koordinasi kepada aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik itu Pj, PAW yang kewenangan sepenuhnya kita serahkan kepada kesepakatan musyawarah Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa dipercaya warga untuk memangku jabatan Kepala Desa, itupun berdasarkan tahapan tahapan proses hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Mekanisme dalam pengangkatan PAW terhadap Kepala Desa tahapannya melalui panitia kecil didesa itu sendiri dengan dasar kesepakatan semua warga, tokoh masyarakat serta komponen desa yang ada. Terkait beban anggaran untuk pelaksanaan Musyawarah desa dibebankan pada RAPDES kemudian terkait kewenangan Kepala desa PAW sama dengan kepala desa biasanya.
Dari pengalaman ini Dinas BPMD Kapuas untuk akan datang sedang bersiap untuk mengeluarkan regulasi sebagai antisipasi agar kasus ini tidak terulang lagi dan kami akan lebih selektif serta bersinergi pada pihak terkait, baik terhadap panitia pilkades maupun rekrutmen terhadap para calon yang mengikuti pilkades mendatang.
"Harapan kami kepada seluruh warga Desa yang kebetulan Desanya mendapat permasalahan yang sama dimohon bersabar dan tetap memelihara kebersamaan demi kondusifnya keadaan serta tetap melakukan aktifitas kesehariannya dan sabar menunggu sampai pada proses keputusan hukum tetap nanti agar pelayanan terhadap warga tetap berjalan semestinya." Tutur Kadis BPMD.(red)
Untung
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















