- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Bumi Rahayu Kini Ditahan Polisi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas
Potretkalteng.com - Kapuas - Salah satu Kepala Desa (Kades) terpilih pada Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Izasah SD milik orang lain.
Setelah memenangkan proses pemilihan kepala desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu, Saudara M sebagai pemenang pada Pilkades serentak 2022 lalu sebagai Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, awal Januari 2023 akhirnya diamankan oleh tim penyidik Polres Kapuas kemudian dilakukan penahanan.
Baca Lainnya :
- Pengukuhan RT terpilih 2023-2027 Kelurahan Selat Utara.0
- DPRD Kapuas Sahkan Raperda Tentang Kepariwisataan0
- Ratusan Warga Hajak Geruduk Kantor DPRD Barito Utara, Tuntut Diturunkannya Kades Hajak0
- Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Priode 2022-20270
- Jusuf Kalla Lantik Sekda Kalteng Menjadi Ketua PMI Provinsi Kalteng Priode 2022-20270
Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah terbukti dengan sah dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara atas nama orang lain.
Dalam wawancara awak media kepada Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas yang didampingi PMD, Septiyana S,STP selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Kasi Penataan Administrasi Pemdes saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/1/23) membenarkan hal tersebut,
Menurutnya pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus terkait Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadapnya.
"Ya, untuk penanganan kasus yang dialami oleh saudara M, Kades Bumi Rahayu, secara resmi kita sudah menerima petikan pemberitahuan dari pihak penyidik polres Kapuas bahkan sudah dilakukan penahanan badan, pada dasarnya kita senantiasa menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penyidik polres Kapuas untuk tindak lanjut proses hukumnya, "Katanya.
Diterangkanya, bahwa hal ini berawal dari adanya laporan dari saudara Lilis Maryani pada 10 Agustus 2022, salah satu Calon kades yang kalah yang mencurigai bahwa Ijazah sdra M khususnya Sekalah Dasar, itu bukanlah milik yang bersangkutan karena adanya kejanggalan dengan adanya beberapa coretan dan foto yang terkesan telah diganti, serta tanda cap basahnya.
Terkait dengan adanya beberapa pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahan itu, perlu dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.
Sebagai diatur dalam Peraturan Kemendagri ditambahlagi Perbub setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia pemilihan desa yang dipertegas usulan dari BPD belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasus kasus hukum yang kemudian ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggan waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan Kades terpilih harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.
Sementara kelancaran proses administrasi desa, dengan melakukan koordinasi kepada aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik itu Pj, PAW yang kewenangan sepenuhnya kita serahkan kepada kesepakatan musyawarah Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa dipercaya warga untuk memangku jabatan Kepala Desa, itupun berdasarkan tahapan tahapan proses hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Mekanisme dalam pengangkatan PAW terhadap Kepala Desa tahapannya melalui panitia kecil didesa itu sendiri dengan dasar kesepakatan semua warga, tokoh masyarakat serta komponen desa yang ada. Terkait beban anggaran untuk pelaksanaan Musyawarah desa dibebankan pada RAPDES kemudian terkait kewenangan Kepala desa PAW sama dengan kepala desa biasanya.
Dari pengalaman ini Dinas BPMD Kapuas untuk akan datang sedang bersiap untuk mengeluarkan regulasi sebagai antisipasi agar kasus ini tidak terulang lagi dan kami akan lebih selektif serta bersinergi pada pihak terkait, baik terhadap panitia pilkades maupun rekrutmen terhadap para calon yang mengikuti pilkades mendatang.
"Harapan kami kepada seluruh warga Desa yang kebetulan Desanya mendapat permasalahan yang sama dimohon bersabar dan tetap memelihara kebersamaan demi kondusifnya keadaan serta tetap melakukan aktifitas kesehariannya dan sabar menunggu sampai pada proses keputusan hukum tetap nanti agar pelayanan terhadap warga tetap berjalan semestinya." Tutur Kadis BPMD.(red)
Untung
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















