Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 Digugat ke PTUN Palangka Raya

Potret kalteng 10 Jul 2026, 08:32:44 WIB Palangka Raya
Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 Digugat ke PTUN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Salah satu pendaftar Bakal Calom Rekor UPR, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.,





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rangkaian proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026–2030 resmi bergulir ke ranah hukum. 


Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., salah satu pendaftar Bakal Calon Rektor, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate dengan Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK tertanggal 9 Juli 2026.


Melalui gugatan ini, Kuasa Hukum Penggugat meminta PTUN Palangka Raya untuk menguji legalitas rangkaian pembentukan serta keanggotaan Senat UPR, sekaligus menunda sementara seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR sepanjang menutup hak Penggugat.


Catatan Redaksi: Istilah seperti “cacat”, “tidak sah”, atau “melampaui kewenangan” dalam pemberitaan ini merupakan dalil hukum dari pihak Penggugat yang dimohonkan untuk diuji oleh majelis hakim, bukan sebuah putusan inkrah.


Para Pihak dan Objek Sengketa

Gugatan ini melibatkan Dr. Tari Budayanti Usop (Dosen/PNS UPR bergelar Doktor dan Lektor Kepala) selaku Penggugat. Sementara pihak Tergugat terdiri dari tiga organ universitas, yaitu:


-Tergugat I: Rektor Universitas Palangka Raya (terkait SK komposisi Senat).


-Tergugat II: Ketua Senat UPR cq. Senat UPR (terkait regulasi internal dan keputusan penetapan bakal calon).


-Tergugat III: Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR (terkait verifikasi administrasi dan penolakan sanggahan).


Secara kumulatif, Penggugat meminta pengadilan menguji rangkaian keputusan administrasi, mulai dari SK Rektor mengenai keanggotaan Senat (SK Tahun 2025 dan 2026), Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026, Berita Acara Rapat Senat Tertutup Nomor 34, hingga Keputusan Senat Nomor 38 dan Pengumuman Panitia Nomor 23 yang menyatakan Penggugat tidak lolos seleksi administrasi.


Kasus ini bermula saat Dr. Tari mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor dengan menyertakan bukti pengalaman manajerial historisnya (Kepala Laboratorium periode 2008–2010 dan Sekretaris Jurusan Arsitektur periode 2010–2014). 


Namun, panitia hanya mengumumkan 4 nama yang lolos dari total 8 pendaftar tanpa menyertakan alasan individual yang spesifik bagi Penggugat. Sanggahan dan banding administratif yang diajukan Penggugat kemudian ditolak oleh Panitia melalui Surat Nomor 26.


Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku Kuasa Hukum Penggugat, membeberkan beberapa dalil utama di balik gugatan ini:


Keabsahan Senat sebagai Organ Induk, Penggugat menilai keanggotaan wakil dosen dan pimpinan Senat harus lahir dari pemilihan yang sah, bukan ditunjuk bebas oleh Rektor. 


Jika organ induknya cacat hukum, maka produk turunannya (termasuk Panitia Pilrek) ikut terdampak.


Ketidakjelasan Indikator "Sebutan Lain yang Setara": Penggugat mendesak agar pengalaman manajerialnya diuji secara fungsional dan historis berdasarkan aturan masa lalu (2008–2014), bukan secara anakronistik memakai struktur organisasi baru.


Kuasa Hukum menemukan adanya kesalahan rujukan hukum yang fatal dalam Surat Penolakan Panitia (Nomor 26), di mana nomenklatur kementerian dan tahun regulasi yang dijadikan dasar tertukar.


Panitia dinilai menahan akses informasi dokumen dasar keputusan dengan alasan dokumen tersebut merupakan produk Senat.


"Gugatan ini bukan semata-mata keberatan atas hasil seleksi, melainkan permintaan agar seluruh proses administrasi Pemilihan Rektor UPR diuji secara objektif. Pemilihan Rektor harus lahir dari organ yang sah, prosedur yang sah, alasan yang jelas, dan dokumen dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Suriansyah Halim.


Mengingat ketatnya jadwal Pilrek UPR 2026–2030, Penggugat memohon pemeriksaan perkara dengan Acara Cepat serta mendesak PTUN Palangka Raya menjatuhkan Penetapan Penundaan (Skorsing) terhadap seluruh tahapan lanjutan Pilrek mulai dari penyampaian visi-misi, pemungutan suara, hingga pelantikan rektor terpilih.


Langkah penundaan ini dinilai krusial demi menjaga status quo dan mencegah munculnya keadaan hukum baru yang sulit dipulihkan jika proses pemilihan telanjur selesai sebelum pengadilan memutus perkara.


Kuasa Hukum menegaskan bahwa ikhtiar hukum ini dilakukan demi memperkuat tata kelola dan legitimasi kelembagaan UPR di masa depan, agar proses suksesi kepemimpinan kampus bersih dari keraguan legalitas dari hulu ke hilir. Pihak Kuasa Hukum kini menyerahkan sepenuhnya proses pengujian objektif ini kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment