- GUBERNUR KALTENG LAUNCHING PEMBANGUNAN DERMAGA WATERFRONT CITY KAPUAS
- Bupati Kapuas Optimistis Panen Raya Perkuat Dukungan Pemerintah Pusat untuk Sektor Pertanian
- DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 Digugat ke PTUN Palangka Raya
- Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, AYP Tekankan Penguatan Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng
- Bupati Shalahuddin Pimpin Rapat Finalisasi Batara Expo dan Hari Jadi Barito Utara
- Pemkab Barito Utara Matangkan Persiapan HUT ke-76 dan Batara Expo 2026
- Pemkab Barito Utara Siapkan Dokumen Usulan WPR untuk Tertibkan Aktivitas Tambang Rakyat
- Sekda Barito Utara Minta Camat Dukung Pendataan Tambang Rakyat untuk Pengusulan WPR
- Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat untuk Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat
Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 Digugat ke PTUN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Salah satu pendaftar Bakal Calom Rekor UPR, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.,
Baca Lainnya :
- DPM UPR AJAK MAHASISWA KAWAL PEMILIHAN REKTOR0
- Terancam Bangunan Roboh, Pengurus Pasar Pelita Hilir Pasang Himbauan Ke Pengunjung Pasar0
- Persiapan HUT Ke - 56, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Adakan Simulasi Atraksi0
- Marak Terjadi Laka Air, Ditpolairud Berikan Imbauan Bahaya Bergantung Di Tongkang0
- Leonard S. Ampung Buka Pelatihan Transformasi Digital Menuju Koperasi Modern bagi Pengurus KPRI0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rangkaian proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026–2030 resmi bergulir ke ranah hukum.
Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., salah satu pendaftar Bakal Calon Rektor, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate dengan Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK tertanggal 9 Juli 2026.
Melalui gugatan ini, Kuasa Hukum Penggugat meminta PTUN Palangka Raya untuk menguji legalitas rangkaian pembentukan serta keanggotaan Senat UPR, sekaligus menunda sementara seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR sepanjang menutup hak Penggugat.
Catatan Redaksi: Istilah seperti “cacat”, “tidak sah”, atau “melampaui kewenangan” dalam pemberitaan ini merupakan dalil hukum dari pihak Penggugat yang dimohonkan untuk diuji oleh majelis hakim, bukan sebuah putusan inkrah.
Para Pihak dan Objek Sengketa
Gugatan ini melibatkan Dr. Tari Budayanti Usop (Dosen/PNS UPR bergelar Doktor dan Lektor Kepala) selaku Penggugat. Sementara pihak Tergugat terdiri dari tiga organ universitas, yaitu:
-Tergugat I: Rektor Universitas Palangka Raya (terkait SK komposisi Senat).
-Tergugat II: Ketua Senat UPR cq. Senat UPR (terkait regulasi internal dan keputusan penetapan bakal calon).
-Tergugat III: Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR (terkait verifikasi administrasi dan penolakan sanggahan).
Secara kumulatif, Penggugat meminta pengadilan menguji rangkaian keputusan administrasi, mulai dari SK Rektor mengenai keanggotaan Senat (SK Tahun 2025 dan 2026), Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026, Berita Acara Rapat Senat Tertutup Nomor 34, hingga Keputusan Senat Nomor 38 dan Pengumuman Panitia Nomor 23 yang menyatakan Penggugat tidak lolos seleksi administrasi.
Kasus ini bermula saat Dr. Tari mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor dengan menyertakan bukti pengalaman manajerial historisnya (Kepala Laboratorium periode 2008–2010 dan Sekretaris Jurusan Arsitektur periode 2010–2014).
Namun, panitia hanya mengumumkan 4 nama yang lolos dari total 8 pendaftar tanpa menyertakan alasan individual yang spesifik bagi Penggugat. Sanggahan dan banding administratif yang diajukan Penggugat kemudian ditolak oleh Panitia melalui Surat Nomor 26.
Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku Kuasa Hukum Penggugat, membeberkan beberapa dalil utama di balik gugatan ini:
Keabsahan Senat sebagai Organ Induk, Penggugat menilai keanggotaan wakil dosen dan pimpinan Senat harus lahir dari pemilihan yang sah, bukan ditunjuk bebas oleh Rektor.
Jika organ induknya cacat hukum, maka produk turunannya (termasuk Panitia Pilrek) ikut terdampak.
Ketidakjelasan Indikator "Sebutan Lain yang Setara": Penggugat mendesak agar pengalaman manajerialnya diuji secara fungsional dan historis berdasarkan aturan masa lalu (2008–2014), bukan secara anakronistik memakai struktur organisasi baru.
Kuasa Hukum menemukan adanya kesalahan rujukan hukum yang fatal dalam Surat Penolakan Panitia (Nomor 26), di mana nomenklatur kementerian dan tahun regulasi yang dijadikan dasar tertukar.
Panitia dinilai menahan akses informasi dokumen dasar keputusan dengan alasan dokumen tersebut merupakan produk Senat.
"Gugatan ini bukan semata-mata keberatan atas hasil seleksi, melainkan permintaan agar seluruh proses administrasi Pemilihan Rektor UPR diuji secara objektif. Pemilihan Rektor harus lahir dari organ yang sah, prosedur yang sah, alasan yang jelas, dan dokumen dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Suriansyah Halim.
Mengingat ketatnya jadwal Pilrek UPR 2026–2030, Penggugat memohon pemeriksaan perkara dengan Acara Cepat serta mendesak PTUN Palangka Raya menjatuhkan Penetapan Penundaan (Skorsing) terhadap seluruh tahapan lanjutan Pilrek mulai dari penyampaian visi-misi, pemungutan suara, hingga pelantikan rektor terpilih.
Langkah penundaan ini dinilai krusial demi menjaga status quo dan mencegah munculnya keadaan hukum baru yang sulit dipulihkan jika proses pemilihan telanjur selesai sebelum pengadilan memutus perkara.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa ikhtiar hukum ini dilakukan demi memperkuat tata kelola dan legitimasi kelembagaan UPR di masa depan, agar proses suksesi kepemimpinan kampus bersih dari keraguan legalitas dari hulu ke hilir. Pihak Kuasa Hukum kini menyerahkan sepenuhnya proses pengujian objektif ini kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya.
RT
Berita Utama
-
DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan . . .
-
Bupati Kapuas Optimistis Panen Raya Perkuat Dukungan Pemerintah Pusat untuk Sektor Pertanian
Bupati Kapuas Optimistis Panen Raya Perkuat Dukungan Pemerintah Pusat untuk Sektor Pertanian
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas HM Wiyatno optimistis pelaksanaan panen raya padi di Kabupaten Kapuas akan semakin memperkuat kepercayaan dan dukungan . . .
-
Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 Digugat ke PTUN Palangka Raya
Diduga Cacat Prosedur, Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 Digugat ke PTUN Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rangkaian proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026–2030 resmi bergulir ke ranah . . .
-
GUBERNUR KALTENG LAUNCHING PEMBANGUNAN DERMAGA WATERFRONT CITY KAPUAS
GUBERNUR KALTENG LAUNCHING PEMBANGUNAN DERMAGA WATERFRONT CITY KAPUAS
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi melaunching pembangunan Dermaga Waterfront City di kawasan depan Rumah . . .
-
Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, AYP Tekankan Penguatan Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng
Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, AYP Tekankan Penguatan Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah, Wakil Ketua Umum KADIN . . .
















