- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Dewan Kota Palangka Raya Minta Dinas Mengawasi Pengadaan Seragam Sekolah
Tim Redaksi

Potrwtkalteng.com - PALANGKA RAYA – Adanya laporan masyarakat yang beredar, khususnya terkait permasalahan pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya, turut memantik perhatian dari kalangan wakil rakyat di DPRD Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk optimal melakukan pengawasan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.
Baca Lainnya :
- Sahli Gubernur Yuas eiko Harap Inflasi di Kalteng terus Aman dan Terkendali.0
- Asisten Pemkesra Pemprov Kalteng Jemput Kontingen Jumbara PMR Tingkat Nasional IX Tahun 20230
- Pemerintah Kota Palangka Raya Jamin Siswa Tidak Mampu Untuk Dapatkan Seragam Sekolah0
- Beredar Isu Penebusan Seragam Sekolah, Wali Kota Palangka Raya Sidak Beberapa Sekolah 0
- Wali Kota Palangka Raya Pimpin Peletakan Batu Pertama Renovasi Masjid Petuk Katimpun0
“Iya, pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah menegaskan agar sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Maka itu dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan,”ungkap Sigit, Sabtu (8/7/2023) di Palangka Raya.
Terlepas dari itu lanjut legislator ini, apabila sekolah ingin membantu terkait seragam sekolah sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid. Hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pasal 12 ayat (2) menyebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Nah, ini artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri,” terang Sigit.
Selebihnya dia menambahkan, terkait pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya ini, diharapkan ada pengawasan melekat dan evaluasi dari Dinas Pendidikan, dengan tujuan tidak terjadi masalah dalam penerapannya disetiap sekolah.(red)
Mediacenter
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















