BPPRD Imbau Warga Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Potret kalteng 01 Jul 2025, 18:52:01 WIB Palangka Raya
BPPRD Imbau Warga Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya



 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperpanjang hingga 30 September 2025.

Baca Lainnya :

 

Kepala BPPRD, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. “Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda,” ucapnya.

 

Ia menegaskan, setelah masa perpanjangan berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran agar tidak terbebani di kemudian hari.

 

Emi juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan kota. “Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan pelayanan publik,” tutupnya.

RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment