- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir September 2025

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kota Palangka Raya kembali
memberikan keringanan bagi warganya dengan memperpanjang masa penghapusan denda
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September
2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
(BPPRD) sebagai upaya mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa perpanjangan
tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil
Wali Kota Achmad Zaini. Sebelumnya, masa penghapusan denda hanya berlaku sampai
30 Juni 2025. Langkah ini sekaligus menjadi hadiah dalam rangka memperingati
Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Hadiri Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025, Pemerintah Katingan Tegaskan Komitmen Ak0
- DPRD Katingan Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Legislatif0
- Reses DPRD Katingan Jadi Wadah Penguatan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat0
- DPRD Kabupaten Katingan Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan Melalui Agenda Reses Tahun 20250
- Diduga Selewengkan DD dan ADD, Kejari Katingan Tahan Mantan Kades Tewang Papari0
Emi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut,
karena setelah batas waktu berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai
ketentuan yang berlaku. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan
denda selama periode program masih berlangsung.
Ia menambahkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung
pembangunan kota. “Melalui kepatuhan membayar pajak, masyarakat turut
berkontribusi terhadap kemajuan Palangka Raya, baik dari sisi infrastruktur
maupun layanan publik,” ujar Emi.
RH
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















