- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir September 2025

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kota Palangka Raya kembali
memberikan keringanan bagi warganya dengan memperpanjang masa penghapusan denda
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September
2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
(BPPRD) sebagai upaya mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa perpanjangan
tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil
Wali Kota Achmad Zaini. Sebelumnya, masa penghapusan denda hanya berlaku sampai
30 Juni 2025. Langkah ini sekaligus menjadi hadiah dalam rangka memperingati
Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Hadiri Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025, Pemerintah Katingan Tegaskan Komitmen Ak0
- DPRD Katingan Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Legislatif0
- Reses DPRD Katingan Jadi Wadah Penguatan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat0
- DPRD Kabupaten Katingan Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan Melalui Agenda Reses Tahun 20250
- Diduga Selewengkan DD dan ADD, Kejari Katingan Tahan Mantan Kades Tewang Papari0
Emi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut,
karena setelah batas waktu berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai
ketentuan yang berlaku. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan
denda selama periode program masih berlangsung.
Ia menambahkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung
pembangunan kota. “Melalui kepatuhan membayar pajak, masyarakat turut
berkontribusi terhadap kemajuan Palangka Raya, baik dari sisi infrastruktur
maupun layanan publik,” ujar Emi.
RH
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















