- TP Posyandu Kapuas Ambil Peran dalam Lomba HUT Persit ke-80
- Sekda Kapuas Tekankan Kejelasan Lahan dalam Program Cetak Sawah
- Rapat Digelar Pemkab Kapuas Bahas PPKH untuk Kawasan Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar
- Bupati Kapuas Sambut Kunker Wakapolda Kalteng di Polres Kapuas Dorong Stabilitas Kamtibmas
- Pemkab Kapuas Optimalkan Lahan Cetak Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Wakil Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kapuas Hulu
- Sekda Kapuas Kunker ke Desa Sei Bakut, Serap Aspirasi Warga
- Bupati dan Sekda Kapuas Audiensi dengan RSUD, Bahas Peningkatan Layanan
- Musrenbang Kecamatan Bataguh Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027
- Bupati Kapuas Kunjungi Kemendagri, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah
Wali Kota Fairid Naparin Hadiahkan Penghapusan Denda Pajak untuk Warga Palangka Raya

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi
ke-68 Kota Palangka Raya, Wali Kota Fairid Naparin memberikan hadiah istimewa
bagi warganya berupa perpanjangan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Baca Lainnya :
- Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir September 20250
- Wakil Bupati Hadiri Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025, Pemerintah Katingan Tegaskan Komitmen Ak0
- DPRD Katingan Sahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Legislatif0
- Reses DPRD Katingan Jadi Wadah Penguatan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat0
- DPRD Kabupaten Katingan Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan Melalui Agenda Reses Tahun 20250
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa kebijakan
ini awalnya berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang atas arahan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota guna memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban warga sekaligus
meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokoknya
saja tanpa dikenakan denda selama masa kebijakan berlaku. Emi menegaskan bahwa
setelah tanggal 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan
yang ada.
Selain membantu warga, Emi menuturkan bahwa pembayaran pajak ini juga
berdampak besar bagi pembangunan daerah. Dana pajak digunakan untuk mendukung
berbagai program pemerintah, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga
peningkatan pelayanan publik.
RH
Berita Utama
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo karena . . .
-
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik . . .
-
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar kegiatan silaturahmi dan ramah tamah bersama Anggota Forum Koordinasi Pimpinan . . .
-
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Rapat . . .

















