Wali Kota Fairid Naparin Hadiahkan Penghapusan Denda Pajak untuk Warga Palangka Raya

Potret kalteng 01 Jul 2025, 18:50:30 WIB Palangka Raya
Wali Kota Fairid Naparin Hadiahkan Penghapusan Denda Pajak untuk Warga Palangka Raya

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya



 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya, Wali Kota Fairid Naparin memberikan hadiah istimewa bagi warganya berupa perpanjangan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Baca Lainnya :

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa kebijakan ini awalnya berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang atas arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota guna memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokoknya saja tanpa dikenakan denda selama masa kebijakan berlaku. Emi menegaskan bahwa setelah tanggal 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan yang ada.

Selain membantu warga, Emi menuturkan bahwa pembayaran pajak ini juga berdampak besar bagi pembangunan daerah. Dana pajak digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik.

RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment