Bapenda Prov. Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Tim Redaksi

potret kalteng 03 Okt 2023, 20:37:28 WIB Palangka Raya
Bapenda Prov. Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Keterangan Gambar : Poster Bapenda Provinsi Kalteng


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Prov. Kalteng) melaksanakan kegiatan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).     


Adapun program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif. Program Pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Lainnya :

Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/10/2023) menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

“Program ini mulai berlaku terhitung hari ini, 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.


”Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tandas Anang Dirjo.(adv)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment