Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS Perubahan 2025

Potret kalteng 23 Jul 2025, 19:05:26 WIB Gunung Mas
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS Perubahan 2025

Keterangan Gambar : FOTO : DPRD GUMAS/POTRET KALTENG SAMPAIKAN : Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Espriadi menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS tahun 2026, serta rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, pada rapat paripurna ke 11 masa persidangan III tahun sidang 2025, Rabu, 23 Juli 2025.


KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026, serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, yang sudah dibahas DPRD bersama dengan tim anggaran pemkab dan perangkat daerah.


"Dari pembahasan itu, kami minta KUA-PPAS tahun 2026 tetap berpihak mendukung dan menyukseskan visi misi bupati, serta RPJMD yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran harus berbasis kebutuhan riil dan indikator kinerja yang terukur," ujar Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas Espriadi, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Lainnya :


KUA-PPAS yang disepakati yaitu pendapatan daerah di tahun 2026 ditargetkan Rp1.365.590.110.011,84. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah Rp111.699.996.375,00, pendapatan transfer Rp1.246.690.113.636,84, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni sebesar Rp7.200.000.000,00.


Kemudian, belanja tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1.370.590.110.011,84. Proyeksi belanja untuk tahun 2026 sebesar Rp18.798.124.081,32 atau 1,39 persen bertambah dari tahun sebelumnya.


"Proyeksi pendapatan untuk tahun 2026 mengalami peningkatan Rp82.900.797.787,32 atau 6,46 persen dari tahun sebelumnya. Untuk itu badan pendapatan daerah mencermati kembali proyeksi PAD sesuai kondisi riil saat ini, dengan tetap mengupayakan sumber-sumber PAD," terangnya.


Dia menekankan mengenai pentingnya optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset hingga potensi lokal seperti pajak daerah, retribusi maupun pemanfaatan aset milik daerah yang masih belum tergali secara maksimal.


"Perlu adanya evaluasi terhadap efektivitas sistem pemungutan retribusi dan pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor produktif," ujarnya.


Selanjutnya KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025 didasarkan sejumlah pertimbangan strategis, yakni kebutuhan penganggaran kembali belanja yang belum tertampung di APBD murni, realisasi APBD semester pertama tahun 2025, hingga ketentuan Kemendagri dan Kemenkeu terkait pengangkatan CPNS dan PPPK, yang berdampak pada belanja pegawai.


"Prioritas pembangunan tahun 2025 dititik beratkan pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing SDM melalui pelatihan, kerjasama ketenagakerjaan, pendidikan vokasi, pemenuhan belanja wajib dan belanja strategis, penyesuaian anggaran dengan RPJMD, serta optimalisasi sumber PAD dan efisiensi belanja daerah," jelasnya.


Dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, target pendapatan sebelum perubahan yakni sebesar Rp1.341.150.166.404,00. Tapi setelah perubahan, pendapatan menjadi turun Rp1.317.890.339.203,22, sehingga berkurang Rp23.610.827.200,78. Belanja sebelum perubahan Rp1.351.791.985.930,52 dan setelah perubahan Rp1.367.114.896.037,85, sehingga belanja naik Rp15.322.910.107,33.


"KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025, itu terinci dalam program/kegiatan masing-masing perangkat daerah yang sudah disepakati berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemkab beserta perangkat daerah," pungkasnya. 


(Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment