- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Sentuh Rp3.166,20 per Kilogram untuk Periode I Juli 2025

Keterangan Gambar : Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Kalteng Gelar Sosialisasi RUPM dan Capacity Building Promosi Investasi Tahun 20250
- Dukung Wirausaha Lokal, Pemprov Kalteng Hadirkan Produk UMKM di Acara Palangka Raya Fair0
- Pemprov Kalteng Teguhkan Integritas ASN Lewat Sosialisasi Kode Etik dan Manajemen Kepegawaian0
- Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 Resmi Dibuka, Bupati Kapuas Minta PAD Dioptimalkan 0
- Dispursip Kalteng Selenggarakan Bimtek Tenaga Perpustakaan, Dorong Penguatan SDM dan Budaya Literasi0
PALANGKARAYA,
POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk Periode I bulan Juli 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/7/2025).
Penetapan harga TBS dan perhitungan indeks “K” dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020.
Berdasarkan laporan realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari 24 perusahaan penyuplai data untuk periode 1–15 Juli 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
• Harga CPO: Rp13.622,49/kg (naik Rp276,96)
• Harga PK: Rp10.223,98/kg (naik Rp60,65)
• Indeks K: 90,12%
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa harga TBS pada periode ini mengalami kenaikan di seluruh kategori umur tanaman. “Kenaikan ini menunjukkan tren positif dan menjadi kabar baik bagi petani sawit. Bahkan, harga TBS Kalteng saat ini lebih tinggi dibandingkan provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Berikut daftar harga TBS untuk petani pekebun mitra berdasarkan umur tanaman:
• Umur 3 tahun: Rp2.315,02
• Umur 4 tahun: Rp2.527,12
• Umur 5 tahun: Rp2.730,63
• Umur 6 tahun: Rp2.810,13
• Umur 7 tahun: Rp2.866,30
• Umur 8 tahun: Rp2.992,76
• Umur 9 tahun: Rp3.071,95
• Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20
Achmad Sugianor menegaskan bahwa daftar harga tersebut berlaku sebagai harga standar wajib bagi perusahaan mitra, khususnya terhadap petani plasma. Hal ini merupakan upaya untuk menjamin kepastian dan perlindungan harga bagi pekebun. “Harga ini adalah hak petani, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Rapat penetapan harga ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Provinsi Kalteng, GAPKI Kalteng, dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perwakilan perusahaan mitra, koperasi, dan Forum Petani Sawit.(yin)
mmc kalteng
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















