ASN Diminta Pahami Kode Etik untuk Hindari Benturan Kepentingan

Potret Kalteng 12 Sep 2024, 14:54:25 WIB Palangka Raya
ASN Diminta Pahami Kode Etik untuk Hindari Benturan Kepentingan

Potretkalteng.com - Palangka Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diingatkan untuk memahami dan menerapkan pedoman kode etik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan menghindari potensi benturan kepentingan yang dapat merusak citra pelayanan publik.


Sekretaris Daerah Palangka Raya menegaskan bahwa pemahaman terhadap kode etik merupakan landasan utama bagi ASN dalam bertindak profesional dan transparan. “Dengan memahami pedoman kode etik, ASN dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga setiap keputusan yang diambil bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau pihak lain,” ujarnya.

Baca Lainnya :


Kode etik ASN mengatur tentang perilaku dan sikap yang harus dimiliki oleh setiap pegawai negeri, seperti menjaga netralitas, bertindak jujur, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala hal. Sekda menekankan, ASN harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip ini dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


“Integritas adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kode etik ini bukan hanya pedoman formal, tapi harus menjadi kompas moral dalam setiap tindakan ASN,” tambah Sekda.


Salah satu tantangan yang dihadapi ASN adalah benturan kepentingan, di mana keputusan yang diambil berpotensi dipengaruhi oleh faktor luar yang menguntungkan pihak tertentu. Untuk itu, pemahaman mendalam tentang kode etik menjadi penting agar ASN bisa mengidentifikasi dan menghindari situasi semacam ini.


“Kami terus mengingatkan ASN agar selalu bersikap netral, terutama menjelang tahun politik, agar pelayanan publik tidak terganggu oleh kepentingan pribadi atau politik,” lanjut Sekda. Dengan demikian, diharapkan ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terpengaruh oleh kepentingan luar.


Pemko Palangka Raya juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran kode etik ASN. Setiap ASN yang terbukti melanggar, baik dalam bentuk nepotisme, suap, atau penyalahgunaan wewenang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Sekda.


---


Dapatkan berita dan informasi lebih lengkap hanya di PotretKalteng.com!








+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment