Anggota DPRD Kalteng Ingatkan PBS Soal Kewajiban Rehabilitasi dan Reboisasi

Potret Kalteng 15 Mar 2025, 13:11:50 WIB PEMPROV KALTENG
Anggota DPRD Kalteng Ingatkan PBS Soal Kewajiban Rehabilitasi dan Reboisasi

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Bambang Irawan (Foto : Ist)


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor tambang dan perkebunan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.


Dalam pernyataannya, Sabtu (15/3/2025), Bambang mengaku telah mengantongi data terkait PBS yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa kontribusi terhadap pemulihan lingkungan.

Baca Lainnya :


“Kami tahu ada beberapa PBS tambang dan perkebunan yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Saya punya datanya,” ujarnya.


Bambang menyebutkan bahwa rehabilitasi DAS dan reboisasi merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada izin eksploitasi sumber daya alam. Keengganan untuk melaksanakan tanggung jawab ini, menurutnya, mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap dampak lingkungan jangka panjang.


“Kalau PBS tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya akan minta agar aktivitas mereka dihentikan. Rehabilitasi adalah bagian dari kewajiban mereka untuk mengembalikan kondisi alam. Mereka tidak bisa hanya datang untuk mengeksplorasi tanpa memperbaiki,” tegasnya.


Langkah konkret pun telah disiapkan. DPRD akan memanggil investor-investor yang diduga melalaikan kewajiban ini guna meminta pertanggungjawaban langsung.


“Kalau mereka tidak melaksanakan kewajibannya, akan kami panggil. Kalau perlu, kita hentikan operasinya. Untuk apa berinvestasi di Kalimantan Tengah kalau tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan?” tambahnya.


Dengan penegasan ini, DPRD Kalteng berharap para PBS lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya melalui pelaksanaan rehabilitasi DAS dan reboisasi sesuai regulasi yang berlaku.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment